Pilkada 2024
Gerak Cepat Baleg DPR Sahkan RUU Pilkada Besok di Rapat Paripurna, Pembahasan Dilakukan 1 Hari
Draft Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, segera disahkan Baleg DPR RI, dalam Rapat Paripurna besok.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Draft Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), segera disahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dalam Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar Kamis (22/8/2024) besok.
Dengan demikian, RUU yang pembahasannya tancap gas hanya dalam rapat panja satu hari ini berpotensi akan menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan membawa draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Rapat Paripurna
itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.
Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah Fraksi PDIP.
Baca juga: Viral Peringatan Darurat Garuda Biru Banjiri Medsos, Gerakan Kawal Putusan MK yang Dianulir Baleg
Baca juga: Hasil Rapat Baleg Sepakati Ubah Aturan MK Soal Pilkada, PDIP dan Anies Baswedan Buka Suara
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mendengar pertanyaan dari Awiek tersebut, sebagian besar peserta rapat menyatakan setuju kalau Revisi UU itu disahkan menjadi UU dalam rapur terdekat.
Seraya dengan hal tersebut, Awiek selaku pimpinan rapat mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat hari ini.
"Alhamdulillah," kata Awiek.
Dengan begitu, draf RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tentang Pilkada ini akan digelar pada Kamis (22/8/2024) besok.
Adapun jadwalnya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan.
Hanya saja belum diketahui, siapa pimpinan DPR RI yang akan memimpin rapat paripurna tersebut.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Dalam penetapan yang disetujui dalam rapat panitia kerja (panja) antara Baleg DPR, Pemerintah dan DPD RI itu disepakati kalau mereka mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.
Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
![]() |
---|
Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.