Pilkada 2024

Hasil Rapat Baleg Sepakati Ubah Aturan MK Soal Pilkada, PDIP dan Anies Baswedan Buka Suara

Baleg DPR bersama Panja menganulir UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh MK, PDIP dan Anies Baswedan beri tanggapan.

Editor: Mariana
Tribunnews
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Panitia Kerja (Panja) menganulir UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat nomor putusan 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan kelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik (parpol) peserta pemilu.

Namun, Baleg justru mengubahnya dengan hanya memberlakukan pengusungan calon di Pilkada bagi parpol yang tidak lolos DPRD.

Tentang polemik yang terjadi, Anies Baswedan pun buka suara tentang rapat yang dilakukan Baleg DPR dengan Panja tersebut.

Anies mengatakan rapat Baleg ini menunjukkan demokrasi Indonesia tengah berada di persimpangan krusial.

Baca juga: Viral Peringatan Darurat Garuda Biru Banjiri Medsos, Gerakan Kawal Putusan MK yang Dianulir Baleg

Baca juga: Update Harga Emas Antam Rabu 21 Agustus 2024: Rp 1.415.000 per Gram, Simak Pecahan Lainnya

Dia juga mengungkapkan anggota DPR yang tengah merapatkan putusan MK itu sedang memikul tanggung jawab yang diamanahkan kepada mereka dari rakyat.

Tak cuma itu, Anies menegaskan pula para pimpinan partai turut memikul tanggung jawab serupa.

"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia."

"Ibu/Bapak Ketua Partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini," tulis Anies dalam akun X pribadinya, @aniesbaswedan pada Rabu (21/8/2024).

Anies berharap agar para wakil rakyat tersebut berpikiran jernih sehingga dapat mengembalikan demokrasi Indonesia pada jalannya.

"Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai Panja RUU Pilkada yang dibentuk Baleg DPR RI telah melakukan kejahatan konsitusional.

Sebab mereka menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

"Menurut saya apa yang dilakukan adalah sejenis kejahatan konstitusional," kata Deddy kepada Tribunnews.com, Rabu (21/8/2024).

Deddy menganggap Panja RUU Pilkada mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved