Pilkada 2024

Hasil Rapat Baleg Sepakati Ubah Aturan MK Soal Pilkada, PDIP dan Anies Baswedan Buka Suara

Baleg DPR bersama Panja menganulir UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh MK, PDIP dan Anies Baswedan beri tanggapan.

Editor: Mariana
Tribunnews
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

Yandri pun mengklaim adanya otak-atik terkait putusan MK ini bukan wujud perlawanan dari DPR.

"Jadi tidak ada yang kita lawan di putusan MK," ujarnya.

Baleg Pilih Putusan MA ketimbang MK soal Syarat Usia Kepala Daerah

Tak cuma itu, Baleg juga lebih memilih putusan MA ketimbang MK terkait syarat usia bagi calon yang akan maju ke Pilkada.

Dalam putusan MK, umur 30 tahun terhitung saat penetapan, sedangkan menurut MA, umur tersebut terhitung sejak pelantikan.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA.

"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.

Bunyi catatan rapat:

"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved