Pilkada 2024
Hasil Rapat Baleg Sepakati Ubah Aturan MK Soal Pilkada, PDIP dan Anies Baswedan Buka Suara
Baleg DPR bersama Panja menganulir UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh MK, PDIP dan Anies Baswedan beri tanggapan.
Yandri pun mengklaim adanya otak-atik terkait putusan MK ini bukan wujud perlawanan dari DPR.
"Jadi tidak ada yang kita lawan di putusan MK," ujarnya.
Baleg Pilih Putusan MA ketimbang MK soal Syarat Usia Kepala Daerah
Tak cuma itu, Baleg juga lebih memilih putusan MA ketimbang MK terkait syarat usia bagi calon yang akan maju ke Pilkada.
Dalam putusan MK, umur 30 tahun terhitung saat penetapan, sedangkan menurut MA, umur tersebut terhitung sejak pelantikan.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA.
"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
Bunyi catatan rapat:
"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
![]() |
---|
Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.