Nasional

Hasil Rapat Baleg DPR RI terkait RUU Pilkada Bisa Dipantau via Live Streaming di Sini, Anulir MK?

Link Live Streaming YouTube Baleg DPR RI untuk mengetahui pembahasan dan hasil RUU Pilkada bisa dipantau di sini

Editor: Rahmadhani
YouTube Baleg DPR RI
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),l hari ini, Rabu (21/8/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),l hari ini, Rabu (21/8/2024).

Pembahasan dan hasil rapat Baleg DPR RI dengan pemerintah yang digelar sekira pukul 10.00 WIB bisa dipantau langsung lewat Live Streaming di YouTube Baleg DPR RI.

Link Live Streaming YouTube Baleg DPR RI untuk mengetahui pembahasan dan hasil RUU Pilkada bisa dipantau di sini lewat tautan yang disediakan di berita ini.

Apakah rapat Baleg DPR RI dengan pemerintah ini akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semalam?

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menegaskan rapat pembahasan RUU sempat tertunda karena gelaran Pemilu 2024 lalu.

Ia menjelaskan, RUU tersebut telah merupakan usul inisiatif DPR sejak 23 Oktober 2023 lalu.

Selain karena Pemilu 2024, Baidowi juga menyebut pembahasan RUU tertunda karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penundaan Pilkada.

Baca juga: Permohonan Masinton Pasaribu agar Anies Baswedan Bisa Maju di Pilgub Jakarta 2024, PDIP Beri Syarat

Baca juga: Baleg DPR RI Disebut Bakal Patahkan Putusan MK soal Ambang Batas di Pilkada, PDIP Beri Wanti-wanti

"RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Waktu itu dimulai tanggal 23 Oktober 2023, jadi bukan baru kemarin," ucap Baidowi, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu.

"Ini RUU yang sudah diusulkan DPR tahun lalu dan disahkan di paripurna menjadi usul inisiatif DPR pada 21 November 2023."

Politisi PPP itu mengatakan, penundaan pembahasan RUU tersebut juga sempat tertunda karena fraksi DPR sibuk menghadapi Pemilu 2024.

Pembahasan semakin tertunda karena MK menolak menunda pelaksaan Pilkada.

"Tapi karena kita menghadapi Pemilu, tahu sama tahu semua sibuk kemudian sempat tertunda. Dan semakin tertunda karena waktu itu ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penjadwalan Pilkada yang tidak ditunda lagi," ujarnya.

"Sehingga ditunda lagi dan hari ini kita mendapatkan penugasan dari DPR. Surpres (Surat Presiden) dari pemerintah sudah lama dan kemarin kita mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR untuk membahas RUU tingkat 1."

Baca juga: PDIP: Megawati Langsung Beri Arahan Khusus saat Tahu Putusan MK soal Pilkada 2024

"Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan, tapi kelanjutan dari usul inisiatif DPR," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved