Berita Viral

Polisi Turun Tangan, Bidan AG yang Beri Obat Siswi SMP hingga Buta Tak Punya Izin Praktik

Bidan di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AG yang Beri Obat Siswi SMP hingga alami kebutaan ternyata tidak memiliki izin praktik.

Editor: Rahmadhani
Kompas.com
Siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan yang alami kebutaan setelah minum 6 pil dari bidan kini akhirnya pasrah menunggu donor kornea. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bidan AG di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang berikan obat siswi SMP hingga alami kebutaan itu akhirnya harus berurusan dengan polisi.

Bidan di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AG ternyata tidak memiliki izin praktik. 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

"Setelah dilakukan pengecekan tentang izin praktik, ternyata terlapor (AG) tidak memiliki izin praktik,” kata Sunarto, Selasa (20/8/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Sunarto menjelaskan, laporan pihak keluarga Berlian saat ini terus berlanjut.

Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak medis.

Saksi tersebut merupakan dokter kulit dari Rumah Sakit Myria, dokter spesialis mata Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin, dokter spesialis mata Rumah Sakit Myria, serta sekretaris dari Ikatan Bidan Cabang Palembang.

Baca juga: Awal Mula Penderitaan Gadis 13 Tahun di Palembang Buta Usai Berobat ke Bidan, Keluhan Awal Deman

Baca juga: Sempat Joget-joget, Selebgram Devita Suci Pilih Menghilang dari Sosmed Usai Batal Nikah: Mental Down

“Termasuk keterangan saksi ahli dari Universitas Jambi dan Konsil Kebidanan Indonesia,” jelas Sunarto.

Dengan pemeriksaan sejumlah saksi, Sunarto menyebut, dalam waktu dekat akan gelar perkara.

Mereka telah mengambil sampel enam jenis obat yang diberikan bidan AG kepada Berlian saat berobat di tempatnya.

“Tim masih bersiap untuk melakukan gelar perkara, kami juga berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta untuk permintaan rekomendasi penyelidikan,” jelasnya.

Saat ini, status AG masih sebagai terlapor. Ia pun akan dipanggil untuk diambil keterangan dalam waktu dekat.

“Barang bukti berupa plang nama praktik bidan AG juga sudah kami sita,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya,seorang siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Berlian Putri (13), mengalami kebutaan setelah diduga menjadi korban malapraktik seorang oknum bidan berinisial AG.

Akibat kejadian tersebut, mata Berlian tak bisa lagi melihat setelah divonis mengalami kerusakan sehingga ia pun kini membutuhkan donor kornea agar matanya bisa berfungsi kembali.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved