Berita Tabalong

Transaksi Sabu di Teras Rumah Warga, Oknum Ketua RT Sei Pimping Tabalong Dibekuk Polisi

Tertangkap saat diduga lakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, pelaku SAP (46), diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tabalong
Tertangkap saat diduga lakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, pelaku SAP (46), diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (20_8_2024) siang 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Tertangkap saat diduga lakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, pelaku SAP (46), diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (20/8/2024) siang.

Oknum Ketua RT di Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong ini, diamankan saat berada di teras salah seorang rumah warganya.

Petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu dengan berat bersih 0,12 gram, sekop dari sedotan plastik warna hitam, 1 pak plastik klip, 1 lembar tisu dan uang tunai Rp 300 ribu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (21/8/2024), membenarkan, diamankannya pelaku SAP di kediaman salah satu warganya yang diduga menjadi tempat transaksi dan menggunakan sabu-sabu.

Baca juga: Delapan Besar Porwanas XIV Kalsel, Tuan Rumah Menantang

Baca juga: Kebakaran Skala Kecil di Asrama UIN Antasari di Banjarbaru, Pihak Kampus Masih Cari Tahu Penyebabnya

"Ini bermula dari adanya  laporan ke WhatsApp pengaduan Kapolres Tabalong di Nomor 082154770858," katanya.

Mendapat laporan dari warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan saat itu didapati SAP bersama seseorang duduk di depan pintu rumah yang diduga saat itu keduanya sedang melakukan transaksi narkoba.

Petugas langsung mendekati dan ketika ditanyakan, pelaku SAP mengakui saat itu baru saja ada menyerahkan narkoba jenis sabu dan menerima uang sebesar Rp 300 ribu.

Sedangkan  pembeli yang tidak diketahui identitasnya sempat melarikan diri dan sabu yang dibelinya terjatuh di teras rumah tersebut.

Kepada petugas SAP juga mengakui orang yang menyuruhnya menyerahkan paketan sabu seharga Rp 300 ribu itu merupakan si pemilik rumah, NOR.

Sementara, NOR yang saat itu berada di dalam rumah, ternyata melarikan diri melalui pintu dapur ketika mengetahui kedatangan polisi.

"Saat ini masih dalam pengejaran," tambah kasihumas.

Kemudian, terhadap SAP yang telah diamankan juga dilakukan  pemeriksaan urine dan menunjukkan hasil positif mengkonsumsi sabu-sabu.

Pelaku SAP mengakui memang ada memakai sabu-sabu sekitar tiga hari yang lalu di kediaman NOR.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved