Nasional
Akhirnya Ditunda, ini Kata Sufmi Dasco soal Jadwal Baru Pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI
Dasco tidak menjawab mengenai kemungkinan jadwal rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada dikejar sebelum dibukanya pendaftaran calon Pilkada 2024
BANJARMASINPOST.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tidak akan dilakukan hari ini.
Ia mengatakan, harus ada mekanisme yang ditempuh untuk menentukan kapan rapat paripurna bakal digelar kembali, yakni melalui rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme. Nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) dikutip dari Kompas.com.
"Jadi pada hari ini kita, DPR, mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” kata dia melanjutkan.
Saoal jadwal terbaru, Politikus Partai Gerindra itu pun belum bisa memastikan kapan rapat paripurna selanjutnya bakal digelar.
“Ya kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya,” kata Dasco.
Baca juga: Pendemo Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR RI Auto Tepuk Tangan, Cing Abdel hingga Arie Kriting Ikut
Baca juga: BREAKING NEWS: Massa Aksi Unjuk Rasa di Kalsel Gelar Nonbar Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
Dasco tidak menjawab mengenai kemungkinan jadwal rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada dikejar sebelum dibukanya pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
“Saya belum bisa jawab, kita akan lihat lagi, lihat dalam beberapa saat ini,” ujar dia.
Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.
Namun, rapat batal digelar karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.
* Tak Penuhi Kuorum
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat tidak dapat digelar karena rapat tidak memenuhi kuorum.
"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir |
![]() |
---|
Gaji ASN Naik Sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025? Kemenpan-RB: Belum Ada Pembahasan |
![]() |
---|
Kejutan Jadi Menko Polkam, Djamari Chaniago Dikabari Sehari Sebelum Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sudah Ada Larangan dari MK, Telkom Tetap Tunjuk 3 Wamen Jadi Dewan Komisioner, KPK Buka Suara |
![]() |
---|
Menteri-Wamen didominasi Gerindra, Berikut Rincian Jatah Parpol Usai Reshuffle Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.