Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada
BREAKING NEWS: Massa Aksi Unjuk Rasa di Kalsel Gelar Nonbar Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
Di tengah aksi unjuk rasa, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan menggelar nonton bareng sidang paripurna DPR RI
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Di tengah aksi unjuk rasa, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan menggelar nonton bareng sidang paripurna DPR RI, pada Kamis (22/8/2024).
Nonton bareng itu berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Sembari berorasi, mahasiswa lintas perguruan tinggi itu juga menyaksikan rapat paripurna melalui televisi yang dibawa mereka ke lokasi aksi.
Kendati demikian, nonton bareng tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, rapat paripurna yang digelar di Senayan, Jakarta ditunda DPR.
Baca juga: Link Live Streaming Demonstrasi di DPR RI Tolak Revisi UU Pilkada via Kompas TV, TV One dan Metro TV
Baca juga: RUU Pilkada yang Anulir Putusan MK Disahkan Hari ini, Buruh dan Mahasiswa Bakal Kepung DPR RI
Ini karena jumlah anggota dewan yang berhadir hanya 89 orang, sementara 87 anggota izin. Alhasil, rapat paripurna dinyatakan tidak memenuhi quorum.
Koordinator lapangan aksi GMNI Kalsel, Muhammad Nurfattah mengaku memastikan pihaknya akan terus mengawal Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) dan menolak revisi RUU Pilkada.
“Ini belum selesai, paripurna hanya ditunda, sehingga celah untuk disahkannya RUU Pilkada masih terbuka,” katanya.
Nurfattah mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tak lengah. “Kita lihat perkembangannya nanti bagaimana. Yang jelas, kami akan terus kawal,” tegasnya.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan manuver dengan merevisi RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Putusan ini memberikan peluang bagi parpol kecil untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Ini juga menjadi angin segar bagi calon yang belum memenuhi syarat ambang batas dukungan atau threshold, lantaran sebagian besar parpol besar telah diborong salah satu kandidat.
Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.
Namun pada Rabu, Baleg DPR RI dalam rapat kilat kurang dari tujuh jam yang dipimpin Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyepakati bahwa RUU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Dalam putusan MA pada 29 Mei 2024 itu disebutkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.
Baleg juga menyepakati poin yang menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baca juga: 120 Guru Besar UI Ambil Sikap, Sebut DPR RI Berkhianat dengan Tak Patuh Putusan MK
Revisi UU Pilkada
TribunBreakingNews
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Baleg DPR RI
Jurnalis Bpost Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Liput Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Kalsel |
![]() |
---|
Walhi Kalsel Kecam Aparat Pasca Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa yang Demo di DPRD Kalsel |
![]() |
---|
Belasan Mahasiswa di Banjarmasin Luka Kena Pentung Saat Demo di DPRD Kalsel, Ini Sikap LBH Borneo |
![]() |
---|
Bentrok Massa dengan Polisi, Walhi Kalsel Kecam Tindakan Respresif Aparat saat Demo Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Pasca Ricuh Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Kalsel, LBH Borneo Nusantara Buka Posko Aduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.