Pilkada 2024
Anulir Putusan MK Soal Pencalonan, Baleg: RUU Pilkada Segera Disahkan
Baleg DPR RI sepakat akan membawa draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke rapat paripurna
“Namun, Baleg DPR justru mempersempit interpretasi putusan tersebut dengan hanya menerapkannya pada partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Ini bertentangan dengan esensi putusan MK yang berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian,” kata Ketua Umum Jaringan Intelektual Muda Kalimantan (Jimka) ini, Rabu.
Dia menyebut MK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi, telah mengeluarkan putusan. Maka, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Oleh karena itu, sangat penting ada perlawanan dan pengawasan ketat dari masyarakat dan aktivis demokrasi untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip konstitusional tetap ditegakkan,” ujar doktor jebolan Universitas Indonesia ini.
Pakar hukum dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Anang Shophan Tornado mengingatkan adanya potensi penjegalan revisi UU Pilkada jika tak sesuai Putusan MK.
“Normatifnya harus sesuai dengan putusan MK, tetapi jika DPR merevisi tidak sesuai putusan MK adalah sah juga, namun berpotensi akan dijegal lagi melalui mekanisme judicial review di MK,” katanya, Rabu.
Anang menyebut, sejatinya MK dibentuk sebagai penjaga konstitusi atau the guardian of constitution. Maka, apa yang sudah diputuskan oleh hakim MK adalah bentuk pembetulan atau perbaikan terhadap norma yang dianggap bermasalah.
“Jadi dalam tataran pelaksanaan, mau tidak mau, suka tidak suka, harus dijalankan sebagai konsekuensi negara hukum,” ujarnya. (Tribun Network/fik/msr/igm/mam/wly)
Mahkamah Konstitusi (MK)
pemilihan kepala daerah (Pilkada)
Baleg DPR RI
Badan Legislasi (Baleg)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
putusan MK
| Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
|
|---|
| Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
|
|---|
| Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
|
|---|
| Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.