Pilkada 2024

Anulir Putusan MK Soal Pencalonan, Baleg: RUU Pilkada Segera Disahkan

Baleg DPR RI sepakat akan membawa draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke rapat paripurna

Editor: Hari Widodo
Tribunnews
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

“Namun, Baleg DPR justru mempersempit interpretasi putusan tersebut dengan hanya menerapkannya pada partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Ini bertentangan dengan esensi putusan MK yang berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian,” kata Ketua Umum Jaringan Intelektual Muda Kalimantan (Jimka) ini, Rabu.

Dia menyebut MK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi, telah mengeluarkan putusan. Maka, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

“Oleh karena itu, sangat penting ada perlawanan dan pengawasan ketat dari masyarakat dan aktivis demokrasi untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip konstitusional tetap ditegakkan,” ujar doktor jebolan Universitas Indonesia ini.

Pakar hukum dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Anang Shophan Tornado mengingatkan adanya potensi penjegalan revisi UU Pilkada jika tak sesuai Putusan MK.

“Normatifnya harus sesuai dengan putusan MK, tetapi jika DPR merevisi tidak sesuai putusan MK adalah sah juga, namun berpotensi akan dijegal lagi melalui mekanisme judicial review di MK,” katanya, Rabu.

Anang menyebut, sejatinya MK dibentuk sebagai penjaga konstitusi atau the guardian of constitution. Maka, apa yang sudah diputuskan oleh hakim MK adalah bentuk pembetulan atau perbaikan terhadap norma yang dianggap bermasalah.

 “Jadi dalam tataran pelaksanaan, mau tidak mau, suka tidak suka, harus dijalankan sebagai konsekuensi negara hukum,” ujarnya. (Tribun Network/fik/msr/igm/mam/wly)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved