Pilkada 2024

Anulir Putusan MK Soal Pencalonan, Baleg: RUU Pilkada Segera Disahkan

Baleg DPR RI sepakat akan membawa draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke rapat paripurna

Editor: Hari Widodo
Tribunnews
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat akan membawa draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke rapat paripurna yang rencananya digelar Kamis (22/8/2024).

Dengan begitu rancangan undang-uncang (RUU) yang pembahasannya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) dikebut satu hari ini berpotensi menjadi UU.

Kesepakatan diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah rapat Panja pada Rabu (21/8). Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, Nasdem, PAN, PKB dan PPP setuju. Sementara yang tidak sepakat RUU dibawa ke paripurna hanya Fraksi PDIP.

Revisi UU Pilkada dikebut guna menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) mengenai syarat pencalonan peserta.

Berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan ini memberikan peluang bagi parpol kecil untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Ini juga menjadi angin segar bagi calon yang belum memenuhi syarat ambang batas dukungan atau threshold, lantaran sebagian besar parpol besar telah diborong salah satu kandidat.

Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.

Namun pada Rabu,  Baleg DPR RI dalam rapat beberapa jam menyepakati bahwa RUU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan MA pada 29 Mei 2024 itu disebutkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan agenda pengesahan sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus).

“Berdasarkan keputusan Bamus, RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna. Paripurna terdekat berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok (Kamis). Nanti disahkan di paripurna RUU ini,” kata Ketua DPP PPP ini di Kompleks Parlemen Senayan.

Baleg juga menyepakati sejumlah poin yang menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan Pilkada. Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat parpol yang tak punya kursi DPRD. Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Upaya manuver Baleg DPR RI merancang revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK menuai reaksi Direktur Eksekutif Center for Indonesian Democracy Studies (Cides) Jakarta, MS Shiddiq.

Dari sudut pandang konstitusional, kata Shiddiq, tindakan Baleg kontroversial. Sebab, MK telah mengeluarkan putusan yang dengan jelas menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved