Pilkada Balangan 2024

Ikuti Putusan MK, PDIP Siapkan Calon Lawan Petahana di Pilkada Balangan

PDI Perjuangan akan menyiapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati penantang petahana untuk Pilkada Balangan 2024.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Kompas.com
Ilustrasi pilkada 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menyiapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati penantang petahana untuk Pilkada Balangan 2024.

Meski tak cukup kursi di DPRD kabupaten setempat, PDIP tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Yang mana, MK menyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Asalkan jumlah suara sah hasil Pileg 2024 mencukupi, sesuai ketentuan.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi kami punya sikap yang sama,” kata Sekretaris DPD PDIP Kalsel, Berry Nahdian Furqon kepada Bpost, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: PUPR Sudah Selesai Melakukan Review Bangunan SDN Mawar 7 Banjarmasin, Kerusakan Hingga 68 Persen 

Baca juga: Disdik Tunggu Rekomendasi PUPR, Terkait Kelayakan Bangunan SDN Mawar 7 Banjarmasin

Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) berada di kisaran 96 ribu jiwa. Sementara, dalam ketentuan Putusan MK, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu boleh mengusung paslon asalkan memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen untuk kabupaten/kota dengan jumlah DPT kurang dari 250 ribu jiwa.

Kendati demikian, Berry mengakui PDIP tidak bisa mengusung sendirian untuk Pilkada Kabupaten Balangan 2024.

PDIP saat ini sedang menjalin komunikasi politik dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengusung calon lawan petahana.

“Sampai saat ini, kalau tidak salah, PDIP dan PKB itu ditinggal Abdul Hadi. Tetapi bisa dikonfirmasi langsung ke PKB,” ujar Berry.

Jika koalisi PDIP-PKB berhasil terbangun di Pilkada Balangan, maka petahana Abdul Hadi dipastikan tak melawan kotak kosong.

Namun, itu dengan catatan merujuk Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Apabila mengacu pada revisi UU Pilkada yang dirancang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, koalisi PDIP-PKB di Pilkada Balangan tetap tak mampu memenuhi Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg.

Di luar Balangan, Berry memastikan dukungan PDIP sesuai rencana awal. Sebelumnya, PDIP sudah menyerahkan B1-KWK kepada tiga kabupaten dan satu kota di Kalsel untuk maju pada Pilkada Serentak 2024.

“Kabupaten dan kota lain, termasuk gubernur itu PDIP sudah punya koalisi,” ujar Berry.

Berdasarkan hasil Pemilu 14 Februari lalu, PDIP meraih dua kursi, sedangkan PKB hanya satu kursi. Perolehan gabungan tiga kursi belum mencukupi threshold 20 persen kursi DPRD Balangan.

Jika mengacu perolehan suara, total gabungan PDIP dan PKB sebanyak 10.560 suara. Jumlah ini sudah lebih dari 10 persen perolehan suara sah Pileg.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved