Berita Banjarmasin

Memasarkan Sepeda Motor Hasil Tindak Pidana, Pria di Balangan Ini Lolos dari Tuntutan Hukum

Seorang tersangka yang memasarkan sepeda motor hasil tindak pidana penggelapan di Balangan, Rudini lolos dari tuntutan pidana.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Tribujateng.com
Ilustrasi Restoratif Justice 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang tersangka yang memasarkan sepeda motor hasil tindak pidana penggelapan di Balangan, Rudini lolos dari tuntutan pidana.

Hal ini seiring disetujuinya usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Disetujuinya usulan RJ tersebut setelah dilaksanakan kegiatan ekspose yang juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Ramdhanu Dwiyantoro SH MH, Senin (19/8/2024).

Rudini sendiri menjadi tersangka karena diminta oleh Ali Pandy (sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana penggelapan) untuk menjual sepeda motor matic pada Selasa (12/3/2024) dengan harga Rp 5 juta.

Baca juga: Ingatkan Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Tabalong Layangkan Imbauan ke Seluruh Kades

Baca juga: Panen Gol di Fase Penyisihan Grup A, Tim Futsal U-27 PWI Kalsel Melaju ke 8 Besar Porwanas XIV 2024

Rudini pun menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp 6 juta kepada saksi Rahmi di Jl. Merdeka Pasar Hilir Kel. Beriwit Kecamayan Murung Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Terlibat memasarkan sepeda motor hasil penggelapan, Rudini pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

"Dia disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP," ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono.

Kemudian dalam perjalanannya, korban pemilik sepeda motor memaafkan perbuatan tersangka Rudini dan melakukan perdamaian.

"Korban juga tidak ingin melanjutkan ke proses hukum selanjutnya," kata Yuni Priyono.

Terkait hal ini pula, usulan RJ dilakukan karena berbagai persyaratan seperti yamg diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 terpenuhi.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian sudah ada perdamaian dan usulan pun disetujui," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved