Berita Banjarmasin
Memasarkan Sepeda Motor Hasil Tindak Pidana, Pria di Balangan Ini Lolos dari Tuntutan Hukum
Seorang tersangka yang memasarkan sepeda motor hasil tindak pidana penggelapan di Balangan, Rudini lolos dari tuntutan pidana.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang tersangka yang memasarkan sepeda motor hasil tindak pidana penggelapan di Balangan, Rudini lolos dari tuntutan pidana.
Hal ini seiring disetujuinya usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Disetujuinya usulan RJ tersebut setelah dilaksanakan kegiatan ekspose yang juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Ramdhanu Dwiyantoro SH MH, Senin (19/8/2024).
Rudini sendiri menjadi tersangka karena diminta oleh Ali Pandy (sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana penggelapan) untuk menjual sepeda motor matic pada Selasa (12/3/2024) dengan harga Rp 5 juta.
Baca juga: Ingatkan Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Tabalong Layangkan Imbauan ke Seluruh Kades
Baca juga: Panen Gol di Fase Penyisihan Grup A, Tim Futsal U-27 PWI Kalsel Melaju ke 8 Besar Porwanas XIV 2024
Rudini pun menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp 6 juta kepada saksi Rahmi di Jl. Merdeka Pasar Hilir Kel. Beriwit Kecamayan Murung Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Terlibat memasarkan sepeda motor hasil penggelapan, Rudini pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
"Dia disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP," ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono.
Kemudian dalam perjalanannya, korban pemilik sepeda motor memaafkan perbuatan tersangka Rudini dan melakukan perdamaian.
"Korban juga tidak ingin melanjutkan ke proses hukum selanjutnya," kata Yuni Priyono.
Terkait hal ini pula, usulan RJ dilakukan karena berbagai persyaratan seperti yamg diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 terpenuhi.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian sudah ada perdamaian dan usulan pun disetujui," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Motornya Hilang Saat Mancing, Pria di Tanahbumbu Ini Lega Pencuri Yamaha NMAX Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi di BRI Senakin Terbongkar dari Internal, Cabang Batulicin Tegaskan Komitmen Ini |
![]() |
---|
Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Banjarmasin, Wujud Nyata Peduli Lingkungan dari Berbagai Pihak |
![]() |
---|
YN’S Center Gelar Maulid Nabi dan Haul, Jadi Ajang Silaturahmi dan Syiar Islam |
![]() |
---|
Pendekatan ke Keluarga, Pelaku Penusukan di Gang Silaturahmi Banjarmasin Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.