Pilkada 2024

Beredar Undangan Rapat Bahas Revisi PKPU untuk Pilkada, Dasco Pastikan Sesuai Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan publik tidak perlu khawatir soal pembahasan Revisi UU Pilkada.

Editor: Mariana
Tribunnews
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan publik tidak perlu khawatir soal pembahasan Revisi UU Pilkada. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tersebar undangan rapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditujukan ke Komisi II DPR untuk membahas revisi PKPU Pilkada, salah satu agendamya pembahasan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang sempat diketok pada 29 Mei 2024 lalu.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan publik tidak perlu khawatir soal pembahasan Revisi UU Pilkada.

Dasco menyebut, RUU Pilkada sudah batal disahkan tak akan ada perubahan di kemudian hariĀ 

Ditambahkannya, DPR RI bersama KPU RI dan Pemerintah akan menggelar rapat untuk membahas atau berkonsultasi terkait Peraturan KPU (PKPU) pada Senin (26/8/2024) mendatang.

Dasco memastikan PKPU akan mengacu seluruhnya pada putusan Judicial Review terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: CPNS Kemenkes 2024 Membuka 8.607 Formasi, Berikut Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Baca juga: Bukan Kaesang, Ahmad Luthfi Ungkap Cawagub di Pilkada 2024 yang Ditunjuk Gerindra Adalah Taj Yasin

"Bahwa pihak pemerintah juga sudah sepakat untuk menjalankan putusan dari JR MK. Dalam rapat konsultasi dengan DPR pada hari Senin itu juga akan ikut dari pemerintah, Kemendagri," kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Atas hal itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut meminta agar publik tak perlu khawatir terhadap peraturan terkait dengan Pilkada ini.

Termasuk kata dia soal kemungkinan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pilkada.

"Sehingga bahwa ada kekhwatiran dan lain-lain saya tegaskan sekali lagi, pemerintah maupun DPR akan sama-sama mentaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada Senin nanti melaksanakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR," ujar dia.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang menyebut kalau tidak perlu lagi ada spekulasi terkait aturan Pilkada.

Pasalnya kata dia, DPR, Pemerintah, dan KPU akan mengacu pada putusan MK sebagai peraturan terbaru untuk proses Pilkada 2024.

Hal itu juga dipastikan Doli terkait dengan ambang batas partai yang mencalonkan kepala daerah serta batas usia calon kepala daerah.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa Pilkada 2024 yang besok pendaftaran 27-29 Agustus ini itu menggunakan peraturan perundangan yang terakhir. Kalau rujukan UU-nya adalah putusan MK dan itu yang menjadi rujukan dari KPU dan Bawaslu membuat turunan peraturannya di PKPU dan Perbawaslu," tandas Doli.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved