CPNS 2024

CPNS Kemenkes 2024 Membuka 8.607 Formasi, Berikut Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka, sejumlah instansi telah membuka formasi atau lowongan bagi yang berminat.

Editor: Mariana
https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumuman.html
Pengumuman CPNS Kemenkes 2024 - Simak inilah dokumen persyaratan yang harus diunggah untuk daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2024. Kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan penempatan dapat dilihat melalui laman https://casn.kemkes.go.id. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka, sejumlah instansi telah membuka formasi atau lowongan bagi yang berminat.

Sama halnya dengan lembaga lainnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga membuka seleksi.

Adapun alokasi formasi CPNS Kemenkes 2024 yang dibutuhkan dan ditetapkan pada tahun 2024 adalah sebanyak 8.607 formasi.

Dalam melakukan pendaftaran CPNS Kemenkes 2024, terdapat dokumen persyaratan yang harus diunggah pelamar.

Jumlah kebutuhan tersebut terdiri dari Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Baca juga: Memaksimalkan Hormon Estrogen pada Wanita Diuraikan dr Zaidul Akbar, Imbau Konsumsi Kacang-kacangan

Baca juga: Update Harga Emas Antam Jumat 23 Agustus 2024 Turun: Rp 1.398.000 per Gram, Berikut Pecahan Lainnya

Kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan penempatan dapat dilihat melalui laman https://casn.kemkes.go.id.

Kemudian untuk dokumen persyaratan daftar CPNS Kemenkes 2024 harus diunggah sebagaimana yang dipersyaratkan.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Selengkapnya, inilah dokumen persyaratan yang harus diunggah untuk daftar CPNS Kemenkes 2024.

Dokumen Persyaratan yang Diunggah CPNS Kemenkes 2024

Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah/upload dokumen yang disyaratkan berupa data digital/hasil scan berwarna yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, sebagai berikut:

1. Hasil scan berwarna ijazah asli (bukan legalisir) berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman ijazah, dengan ketentuan:

Bagi pelamar lulusan SMA/sederajat mengunggah ijazah SMA/sederajat.
Bagi pelamar lulusan di atas SMA, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi pendidikan tambahan sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar mengunggah ijazah kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.

2. Hasil scan berwarna asli surat keterangan akreditasi perguruan tinggi minimal B/Baik sekali pada saat kelulusan, atau tangkap layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari BAN-PT/Pusdik Nakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi perguruan tinggi pelamar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved