Berita Viral
Mengenal Jaksa Asri Agung Putra, Kena Imbas dari Sorotan 'Jet Pribadi' Kaesang dan Erina Gudono
Jaksa Asri Agung Putra, seorang pejabat di Kejaksaan Agung ikut jadi sorotan jet pribadi yang diduga dipakai Kaesang dan Erina Gudono
BANJARMASINPOST.CO.ID - Nama seorang jaksa, Asri Agung Putra, seorang pejabat di Kejaksaan Agung ikut jadi sorotan di tengah riuh revisi UU Pilkada yang menyeret nama Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono.
Asri Agung Putra, Staf ahli jaksa agung itu adalah mertua Jelita Jeje, istri Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.
Nama Asri muncul setelah unggahan menantunya, Jelita Jeje, viral di media sosial. Jeje tampaknya bermaksud membela Kaesang dan istrinya Erina Gudono, yang jadi sorotan karena diduga menggunakan jet pribadi untuk bepergian ke Amerika Serikat.
Kaesang dan Erina Gudono sendiri jadi sorotan publik di tengah riuh revisi UU Pilkada yang akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo itu.
Kembali ke Jelita Jeje, ia mengungkapkan di medsos bahwa dia bersama keluarganya tak jarang dibiayai pengusaha bila melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ia terang-terangan menyebut mulai dari jet pribadi hingga fasilitas kerap ditawarkan pengusaha secara cuma-cuma hanya karena mertuanya merupakan pejabat negara.
* KPK Diminta Periksa
Atas unggahan itulah Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Asri Agung Putra.
"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).
Baca juga: Kaesang Siapkan Syarat Pilkada, Urus Surat Keterangan Tak Pernah Sebagai Terdakwa
Baca juga: Viral Foto Bahlil Ditemani Whisky Hibiki Harga Puluhan Juta, Golkar Buka Suara, Refly Beri Kritik
Menurut ICW, apabila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.
Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apa pun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK.
Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri untuk tahun 2020 dan 2021.
Sebab, pada dua tahun tersebut, harta Asri stagnan di angka Rp3.495.200.407 atau Rp3,49 miliar.
"Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?" kata Kurnia.
Detik-detik Pak Kapolsek AKP N Digerebek Berduaan Bareng Ibu Guru Janda: Sudah Lama Diintai Warga |
![]() |
---|
Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Viral "Rampok Uang Negara": Ngaku Mabuk, LHKPN Minus |
![]() |
---|
Kakorlantas Setop Sementara Penggunaan Sirine 'Tot-tot', Ada Sanksi Bila Pakai Strobo Sembarangan |
![]() |
---|
Viral Gerakan Stop Sirene dan Strobo, Mensesneg: Pejabat Jangan Semaunya Hormati Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Viral Aksi Pemuda Pamer Atraksi Sepeda Motor di Jalan Gubernur Syarkawi, Bahayakan Pengendara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.