Selebrita

Venna Melinda Akhirnya Bertindak Imbas Masih Jadi Istri Ferry Irawan, Ibu Verrell Gugat Cerai Lagi

Akhirnya Venna Melinda bakal mengajukan gugatan cerai untuk kedua kalinya terhadap Ferry Irawan. Ibu Verrell Bramasta tunjuk pengacara Sandy Arifin.

Editor: Murhan
YouTube Intens Investigasi
Kolase foto Ferry Irawan dan Venna Melinda. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya artis Venna Melinda bakal mengajukan gugatan cerai untuk kedua kalinya terhadap Ferry Irawan.

Penyebabnya, status pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan ternyata belum putus.

Padahal sebelumnya, ikatan itu telah diputus cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Sayangnya, baik Venna maupun Ferry tidak melakukan ikrar talak meski pernikahan keduanya telah resmi diputus bercerai.

Karenanya, keduanya kini masih sah berstatus sebagai pasangan suami istri.

Untuk itu, Venna Melinda mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan cerai baru terhadap Ferry Irawan.

Ibu Verrel Bramasta itu pun telah menunjuk Sandy Arifin sebagai kuasa hukumnya.

Baca juga: Pengakuan Kenny Austin Soal Amanda Manopo Imbas Main di Cinta Yasmin, Senasib Arya Saloka Dulu?

Baca juga: Teuku Ryan Kuak Fakta Usai Cerai dari Ria Ricis, Status dengan Ritassya Wellgreat Jelas Terungkap

Dikatakan Venna, pihaknya bakal segera mengajukan gugatan cerai baru terhadap Ferry Irawan dalam waktu dekat.

"Insyaallah nanti dalam waktu dekat mas Sandy Arifin sebagai lawyer aku akan mengajukan gugatan."

"Karena memang sudah keinginan aku, ya mudah-mudahan dalam waktu Insyaallah minggu depan, karena lagi dibuat draft-nya," ungkap Venna Melinda dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (26/8/2024).

Venna mengaku mempercayakan penuh pengajuan gugatan cerai keduanya terhadap Ferry kepada sang pengacara.

Sebagai istri dan seorang perempuan, Venna pun mengaku telah mendapatkan keadilan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia dapatkan dari Ferry.

"Saya percayakan kepada mas Sandy Arifin dan juga tim-nya, mungkin mereka yang lebih paham ya."

"Kalau saya sebagai istri sebagai perempuan saya sudah memperjuangkan keadilan saya. Dan sudah mendapatkan keadilan, karena sudah menjalani hukuman di Kediri," imbuh ibu Verrel Bramasta itu.

Ditanya akankan menghadiri sidang perceraian kedua terhadap Ferry, Venna mengaku belum dapat memastikannya.

"Kita lihat aja," ujar Venna.

Ferry Irawan dan Venna Melinda.
Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Kolase instagram/youtube)

Sikap Ferry Irawan

Status artis Ferry Irawan dan Venna Melinda sampai kini masih suami istri.

Terkait ini, pengacara Ferry Irawan yakni Sunan Kalijaga ikut menyoroti fakta ini.

Diketahui, ada kabar yang menyebut Ferry Irawan dan Venna Melinda masih sah berstatus sebagai pasangan suami istri meski telah diputus bercerai.

Itu terjadi buntut dari Ferry Irawan dan Venna Melinda tidak melakukan ikrar talak meski pernikahan keduanya telah resmi diputus bercerai.

Baca juga: Isu Azizah Salsha Gugat Cerai Pratama Arhan Akhirnya Terjawab, PA Tigaraksa Kuak Sejumlah Fakta

Baca juga: Postingan Celine Evangelista Diserbu Usai Stefan William dan Ria Andrews Pamer Anak, Dewi Yull Komen

Kabar itu rupanya kini sudah sampai ke telinga pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga.

Dikutip dari YouTube SCTV, Kamis (22/8/2024), Sunan Kalijaga pun menyoroti soal ikrar talak kliennya itu.

"Karena dari awal kan saya sudah sampaikan, 'Fer ini harus dibacakan ikrar talaknya dan selalu harus ditunaikan segala kewajibannya," kata Sunan Kalijaga.

Sunan Kalijaga mengatakan buntut dari kesibukan kliennya, Ferry Irawan belum melakukan ikrar talak hingga batas waktu yang ditetapkan oleh pengadilan habis.

"Cuma mungkin karena kesibukan dia, ini itu, masanya (ikrar talak) jadi hangus ya, jadi batal," bebernya.

Buntut dari hal itu, Sunan Kalijaga mendengar kabar yang menyebut Venna Melinda akan kembali mengajukan gugatan.

"Info yang kami dengar juga dari pemberitaan bahwa Venna akan mengajukan gugatan, dan itu sudah saya sampaikan ke Ferry."

"Ferry bilang 'ya sudah Bang, kalau maunya seperti itu ya kita terima aja, diajukan gugatan tidak apa-apa'. Artinya memang karena waktu (belum ikrar talak)," tukasnya.

Penjelasan PA Jakarta Selatan 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah membongkar duduk perkara mengapa Ferry Irawan dan Venna Melinda masih berstatus sebagai suami istri.

"Kedudukan masih suami istri."

"Itu kan perkara dari tahun 2023, yang putusan pertamanya adalah tanggal 3 Agustus tahun 2023," ujar Taslimah.

Setelah putusan itu dibacakan, aktor yang pernah membintangi film Hantu Jeruk Purut itu diketahui mengajukan banding.

Namun sayangnya banding yang diajukan Ferry Irawan itu ditolak oleh majelis hakim.

"Terus banding, bandingnya per tanggal 18 Agustus tahun 2023, kemudian bandingnya itu diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 Oktober 2023."

"Diberitahukan kepada pihak pemohon banding (Ferry) pada 6 Oktober 2023 untuk pihak termohon (Venna) tanggal 27 Oktober 2023."

"Lalu berkekuatan hukum tetap tanggal 13 November 2023," ungkapnya.

Namun setelah itu Ferry Irawan diketahui tidak melakukan kasasi hingga ikrar talak.

"Karena dia tidak kasasi ya jadi dipanggil untuk ikrar talak. Ikrar talaknya dijadwalkan oleh Majelis Hakim tanggal 30 November 2023."

"Kan dipanggil tuh kedua belah pihak, dipanggil pihak pemohon maupun termohon untuk ikrar talak."

"Panggilan itu yang sudah dilaksanakan oleh PA Jakarta Selatan tidak diindahkan oleh pihak pemohon maupun pihak termohon. Artinya pihak pemohon (Ferry) tidak melaksanakan isi putusan tersebut, jadi eksekusinya ikrar talak."

"Karena pemohon tidak ikrar talak, semenjak ditetapkan tambah enam bulan (sampai bulan Mei 2024), maka pada tanggal 30 Mei perkara tersebut (perceraian) jadi gugur, mentah kembali (posisinya) nol, kedudukan masih suami istri," tutupnya.

Baca juga: Pantas Ruben Onsu Ingin Cepat Cerai dari Sarwendah, Kuasa Hukum Ayah Betrand Peto Beber Pemicunya

Baca juga: Perlakuan Agnez Mo pada Ayu Ting Ting Terekam Kala Bertemu, Serupa pada Inul Daratista: Beda Tempat

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved