Berita Banjarmasin
Sempat Berontak, Bandar Narkoba di Banjarbaru Ini Ditangkap Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel
Bandar narkotika jenis sabu dan juga ekstasi, RNE (29) diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Mariana
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berusaha melawan dan berupaya melarikan diri, seorang bandar narkotika jenis sabu dan juga ekstasi, RNE (29) akhirnya diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)
RNE ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Dukuh Permai, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Jumat (23/8/2024).
Ditangkapnya RNE sendiri bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Informasi ini pun kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, disertai dengan penyelidikan menggunakan data-data scientific.
Kemudian pada Jumat (23/8/2024), petugas dari Subdit III pun langsung mengidentifikasi bahwa RNE sedang berada di rumahnya.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Halaman 73, Task 2: Download a News Item Text
Baca juga: Nasib Marshel Widianto Usai Ahmad Riza Patria Resmi Batal Maju di Pilkada Tangsel 2024
Tanpa membuang waktu, petugas Subdit III pun langsung menyambangi kediaman pelaku, dan setibanya disana RNE pun hendak keluar rumah.
RNE pun sempat berupaya melakukan pelawanan bahkan hendak melarikan diri, namun upayanya berhasil digagalkan petugas.
"Untung petugas sigap ketika itu, kemudian berhasil mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri Sistriawan, Rabu (28/8/2024).
Petugas pum melakukan pemeriksaan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dan 68 butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi yang disimpan didalam tas selempang yang digunakan RNE.
Pengembangan kemudian dilakukan pada Minggu (25/8/2024) dan petugas kembali ke rumah RNE melakukan penggeledahan.
"Dan petugas kembali menemukan sebanyak 4 paket sabu, 233 butir pil ekstasi dan 1 paket serbuk ekstasi yang disimpan di lemari," katanya.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 707 gram sabu, kemudian lebih dari 300 butir pil ekstasi dan lebih dari 1 gram serbuk ekstasi.
Atas perbuatannya, RNE pun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Hasil Evaluasi Tiga Triwulan, Dua Direktur PAM Bandarmasih Diberhentikan |
|
|---|
| Penjual Sapu Lidi di Banjarmasin Meninggal dalam Selokan, Jenazah Dibawa ke RSUD Ulin |
|
|---|
| Sempat Alami Penumpukan, Kondisi Sampah di Beberapa Titik TPS Kota Banjarmasin Mulai Berkurang |
|
|---|
| Permintaan Pertamax di Kalsel Melonjak, Pertamina Pastikan Pasokan Aman |
|
|---|
| Daur Ulang Bahe'mart Sungai Andai Banjarmasin Bikin Bak dari Botol Bekas, Hasil Sedekah Sampah Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.