Berita Kotabaru
Buntut Aksi Demo Ratusan Nelayan di Kotabaru, Notulen Rapat DPRD Jadi Pegangan
Buntut aksi demo ratusan nelayan di wilayah Kotabaru, notulen rapat DPRD jadi pegangan.
Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Buntut aksi demo ratusan nelayan di Kotabaru, notulen rapat DPRD jadi pegangan.
Setelah melalui rapat cukup alot melibatkan seluruh stakeholder terkait akhirnya disepakati beberapa poin yang menjadi tuntunan masyarakat tergabung di dalam asosiasi nelayan maju bersama.
Tiga poin kesepakatan dicapai, pertama saling berkomunikasi antara stakeholder dengan membentuk tim terpadu yang melibatlan KSOP, DPRD, DKP Provinsi, dan asosiasi nelayan maju bersama.
Kedua, dikeluarkan surat keterangan hasil rapat (natulen) sebagai penjaminan perizinan dan alat tangkap akan digunakan nelayan.
Baca juga: Warga Jadi Korban Terjangan Angin Kencang di Barambai Batola Dapat Bantuan Tanggap Darurat
Baca juga: Pilkada di Balangan dan Tanahbumbu Terancam Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran
Ketiga, jenis alat tangkap yakni lampara dasar yang diperbolehkan dengan merubah nama menjadi TJB (tangkap jaring kantong).
Disampaikan Ketua DPTD Sementara, Suwanti kepada awak media usai memimpin rapat di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru, Senin (2/9/2024).
Untuk diketahui, disepakati tiga poin tersebut buntut aksi demo ratusan nelayan tergabung dalam asosiasi nelayan maju bersama, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam di depan kantor DPRD Kotabaru di hari bersamaan.
Koordinator aksi Usman Pahero saat aksi mengungkapkan beberapa tuntutan antara lain, yakni memastikan dokumen nelayan terkait alat tangkap lampara dasar, surat ukur kapal dan surat kelayakan.
Dari beberapa poin menjadi tuntunan nelayan, apabila tidak ada kepastian dari KSOP dan DKP Kelautan Perikanan Provinsi untuk meneribitkan beberapa poin tersebut, maka akan ada aksi yang lebih besar.
"Itu yang kami tuntut," ucap Usman setelah melakukan orasi.
Sementara itu, Koordinator PSDKP Satgad Kotabaru A'ang, diminta tanggapannya terkait surat keterangan atau natulen menjadi jaminan nelayan bisa melakukan aktivitas melaut, dikatakannya, apakah natulen sampai ke penegak hukum di Pusat, itu pertanyaan?
Menurut A'ang, pihaknya mungkin bisa membijaksanai, tapi tidak menjamin ada instansi penegak hukum dari Pusat.
"Penegak hukum kan bukan dari kami saja. Ada juga dari KKP Pusat, ada dari Kamla, ada KRI yang dari pusat, Polair dari Pusat," ujar A'ang.
Menjadi dilema pihaknya, tidak ada dokumen dan ditertibkan. Namun penertiban tidak dilakukan penegakan hukum, tapi diberikan pembinaan. Bagaimana penangkapan ikan yang baik dan bagaimana pengurusan dokumen-dokumen yang bisa cepat.
Terpisah, Kabag Ops Polres Kotabaru AKP Abdil Rauf mengatakan, bersama stakeholder terkait yaitu PSDKP dan Dinas Kelautan Perikanan telah melakukan sosialisasi terkait alat tangkap, perizinan, dan ketentuan pidana.
Pasca Banjir di Kotabaru, DLH Angkut Berton-ton Material Sedimen |
![]() |
---|
Hadiri Media Gathering, Kadisparpora Beberkan Perkembangan Bumi Perkemahan di Kotabaru |
![]() |
---|
Tekuk BSJ FC Melalui Adu Penalti, Buana Mega FC Juarai Miniso Bamega Cup 2025 |
![]() |
---|
Banyak Event Tapi Daya Beli Menurun, Begini Curhat Pedagang di Kotabaru |
![]() |
---|
Hari Ketiga FBS 2025 Kotabaru, Tampilkan Pawai Budaya hingga Atraksi Suku Dayak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.