Berita HSS
Tunjangan Kinerja Guru Terlambat Dibayar, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan
Dua bulan tunjangan kinerja tak dibayar, guru di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pun mempertanyakan hak mereka tersebut.
Penulis: Hanani | Editor: Kamardi Fatih
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dua bulan tunjangan kinerja tak dibayar, guru di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pun mempertanyakan hak mereka tersebut.
Mereka adalah guru yang belum bersertifikat (sertifikasi) yang mengajar di wilayah pegunungan.
Melalui SMS Hotline yang dikirim ke redaksi Banjarmasin Post, mereka menduga karena system E-Kinerja, yang kini diterapkan Pemkab HSS.
“Kalau guru yang sudah sertifikasi kada masalah (terlambat tunjangan, Red). Sedangkan kami hanya mengharap tambahan penghasilan dari tunjangan ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, Pemkab HSS memberlakukan Smart Presence sebagai bukti kehadiran di sekolah. Sementara, para guru yang mengajar di pegunungan sering terkendala sinyal atau jaringan internet.
“Dampaknya, sempat datang untuk hadir, terbaca terlambat datang. Terus pulang lewat dari jam kerja, terbaca oleh system pulang duluan. Banyak pula kawan-kawan yang tak bisa mengoperasikan komputer, terpaksa maupah atau pakai jasa operator sekolah,” ujar sumber tersebut.
Mengenai informasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan HSS, H Akhmad Supian, yang dikonfirmasi, Senin (2/9/2024), langsung merespons. “Terimakasih ikut menyampaikan suara hati guru-guru,” katanya.
Untuk tunjangan penghasilan, kata Supian atau lebih familiar di kalangan guru sebagai tunjangan kinerja, amprahan tambahan penghasilan ini tergantung satuan Pendidikan dalam melaksanakan penyelesaian rekonsiliasi belanja modal.
“Untuk Juni 2024 sudah dicairkan. Insya Allah untuk Juli juga segera dicairkan karena penyelesaian rekonsiliasi asset bulan Juli sudah selesai 99 persen. Jadi bila 100 persen bisa dicairkan tunjangan penghasilan Juli,”jelas Kadisdik lagi.
Tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sendiri dikatakan Supian, semestinya memang dibayar tiap bulan.
Namun, untuk menjaga kualitas pelaporan kinerja satuan Pendidikan (sekolah-sekolah) baik berupa administrasi, transaksi belanja modal/barang dan kehadiran para guru dan indikator lainnya, saat ini pihaknya hanya meminta rekonsiliasi belanja modal satuan Pendidikan.
Termasuk pemenuhan kehadiran melalui Smart Presence, yang bertujuan mengukur kinerja.
“Karena diberlakukan sistem ini, bagi yang terlambat, tanpa keterangan akan kena potongan tunjangan sesuai Perbup Nomor 11 Tahun 2024 tentang TPP,” jelas Kadisdik lagi.
Smart Presence sendiri diberlakukan sejak Januari 2024, namun masih uji coba dan efektif mulai berlaku Juni 2024, mengacu pada Perbup tadi.
Mengenai wilayah yang tak terjangkau jaringan internet, kata Supian bisa dilakukan secara offlline. “Mungkin masih terkendala laporan. Tapi bisa melaporkan melalui aplikasi yang sama dengan pilihan “kendala perangkat kehadiran”.
“Jadi kami belum melihat keterkaitan pemberlakukan smart presence ini bisa menghambat pencairan TPP maupun sebagai data dukung untuk potongan ketidak hadiran maupun potongan lainnya,” kata Supian. (Banjarmasinpost.co.id/hanani)
| Tidak Terima Ada Warga Diamankan, Massa Mendesak Terobos Penjagaan Polres HSS |
|
|---|
| 'Pulasit' Horor Lokal Garapan DMJ Project HSS Lolos Kurasi Banua Film Fund 2025, Segera Tayang |
|
|---|
| Kirab Obor Porprov XII Kalsel Dimulai dari HSS, Api Obor Diserahkan Suriani ke Muhammad Zazuli |
|
|---|
| Iringan Mobil Pawai Ta’aruf MTQ ke-51 Tingkat HSS Tampilkan Berbagai Miniatur, Ada Bentuk Masjid |
|
|---|
| Polisi Ungkap Kronologi Pria di Sungai Raya HSS Ditemukan tak Bernyawa di Pohon |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.