Pilkada Kalsel 2024

Bawaslu Kalsel Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda Jika Parpol Tarik Dukungan di Pilkada 2024 Ini

Bawaslu Kalimantan Selatan mengingatkan ancaman sanksi jika partai politik menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon pada Pilkada 2024.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Istimewa Tribun Jogjakarta
Ilustrasi Pilkada Kalsel 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan mengingatkan ancaman sanksi jika partai politik menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon pada Pilkada 2024.

Sebab, SK partai politik yang sudah terdaftar sebagai pengusung bakal paslon ke KPU, tidak boleh ditarik.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menjelaskan, larangan tersebut ada dalam Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Apa yang sudah didaftarkan ke KPU, itulah yang akan ditetapkan KPU,” katanya, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Dipicu Faktor Cuaca, Harga Sayur di Kawasan Palam Cempaka Banjarbaru Kini Melambung Dua Kali Lipat

Baca juga: Buka Lahan Sembarangan Bisa Diancam Pidana, Polres Babjarbaru Pastikan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Aries menerangkan, dalam ketentuan itu parpol politik atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 juga tak dapat mengusulkan calon pengganti.

“Selain itu, pasangan calon kepala daerah juga dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran,” tuturnya.

Aries menyatakan, ada ketentuan juga yang mencatut sanksi pidana, jika parpol menarik dukungan atau mengundurkan diri pasca penetapan pada 22 September mendatang.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2020, disebutkan dalam pasal 191 ayat 1 bahwa calon kepala daerah yang sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan.

Selain itu, ada juga denda paling sedikit Rp25 miliar dan maksimal Rp50 miliar.

Demikian pula dengan pimpinan parpol atau gabungan parpol dengan sengaja menarik paslonnya dan paslon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pemungutan suara.

Oleh karena itu, Aries mengimbau parpol dan paslon yang telah terdaftar di KPU agar tidak melakukan penarikan dukungan atau pengunduran diri.

“Mudah-mudahan tahapan demi tahapan yang sudah dijalankan terus berjalan dengan baik dan semua pihak komitmen dengan apa yang sudah diputuskan dan melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada dengan baik, menaati ketentuan perundangan-undangan dan asas pelaksanaan Pilkada itu sendiri,” imbaunya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved