Bumi Sanggam

Jelang Penerapan ETLE di Balangan, Bupati  Arahkan ASN Turut Sosialisasikan Tilang Elektronik

Bupati Balangan Abdul Hadi mengarahkan kepada ASN dari tingkat kabupaten hingga kelurahan untuk mensosialisasikan penerapan ETLE

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Satlantas Polres Balangan untuk BPost
Bupati Balangan, Abdul Hadi menghadiri acara tahapan sosialisasi penerapan ETLE di Kabupaten Balangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Bupati Balangan Abdul Hadi mengarahkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) dari tingkat kabupaten hingga kelurahan untuk mensosialisasikan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada masyarakat.

Melalui sosialisasi penerapan ETLE di Kabupaten Balangan yang dilaksanakan oleh Vendor, Abdul Hadi pun menegaskan agar ASN membangun persepsi yang positif dan memberikan pemahaman kepada masyarakat apabila masih ada yang beranggapat ETLE menyusahkan pengendara.

"Semuanya harus melakukan pelurusan persepsi dengan cara-cara yang baik, sampaikan bahwa penerapan peraturan seperti memakai helm dan sabuk pengaman agar meningkatkan keselamatan pengendara," kata Abdul Hadi saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi penerapan ETLE di Banjarmasin, Jumat (6/9/2024) kemarin.

Menurut pimpinan wilayah berjuluk Bumi Sanggam ini, dengan penerapan tilang elektronik maka penegakan hukum berlalu-lintas juga lebih objektif dengan bukti yang jelas.

Ia pun mengingatkan jangan sampai masyarakat merasa tertib hanya ketika ada polisi saja. Adanya sistem ETLE ujar Abdul Hadi menegaskan bahwa disiplin di jalan adalah kewajiban setiap warga negara.

Terpisah, Kasat Lantas Iptu Simon Jumadi menerangkan, kamera ETLE yang dipasang pada tiga titik di sepanjang Jalan A Yani, yakni Bundaran Paringin, Simpang Empat Al Akbar dan depan Kantor Camat Batumandi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas yang diterapkan melalui ETLE adalah pelanggaran lalu lintas yang kasat mata," kata Iptu Simon.

Terangnya, pelanggaran kasat mata yang menjadi prioritas dalam penindakan melalui ETLE di antaranya berupa tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berboncengan lebih dari satu orang dan kendaraan tanpa spion.

Iptu Simon pun berharap pengguna jalan yang melintasi titik ETLE dapat mentaati aturan dalam berlalu lintas, sehingga terhindar dari tangkapan kamera ETLE yang mengakibatkan mendapatkan surat tilang elektronik.(AOL)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved