Korupsi di Kalteng

Dengankan Dakwaan JPU, Ini Perkara Korupsi Yang Menjerat Ujang Iskandar

Terjerat kasus korupsi, kini  H Ujang Iskandar mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem H Ujang Iskandar menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Kamis (12/9/2024).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKA RAYA - Terjerat kasus korupsi, kini  H Ujang Iskandar mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kamis (12/09/2024).

Anggota DPR RI Fraksi NasDem menjalani sidng atas kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri Tahun 2009 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Dodik Mahendra mengungkapkan, pihaknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan dakwaan yang akan disampaikan di persidangan.

 Ia pun menjelaskan, sidang perdana biasanya berisikan pembacaan surat dakwaan.

Baca juga: Ujang Iskandar Ditangkap Saat Pulang dari Vietnam, Ini Kasus yang Menjeratnya

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi, Pria Asal HST Ini Resmi Ditahan Penyidik Kejati Kalsel

"Berdasarkan penetapan ketua Majelis Hakim, hari ini sidang perdana perkara atas nama, Ujang Iskandar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Dodik.

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palangka Raya berkas perkara Ujang Iskandar didaftarkan pada Rabu (11/9/2024) dengan nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk.

Saat ini, Ujang tengah duduk di kursi pesakitan sembari mendengarkan JPU membacakan dakwaannya.

Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode itu sebelumnya di tahan di Rutan Salemba.

Ujang kemudian, dipindahkan dari Rutan Salemba, Jakarta ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (21/8/2024) sore.

Baca juga: Tersangkut Kasus Korupsi Dana Desa, Motif Mantan Kades Sungai Harang HST Terungkap

Ujang bersama tim kejaksaan tiba di Bandara Tjilik Riwut sekitar pukul 17.00 WIB dengan menumpangi pesawat Lion Air.

Dia dikelilingi tim dari kejaksaan dan kepolisin dengan tangan diborgol yang ditutupi pakaian berwara hitam.

Saat itu, Ujang mengenakan rompi tahanan berwarna merah, bagian wajahnya ditutup dengan masker warna putih. Ujang juga mengenakan topi berwarna coklat yang hampir menutupi seluruh wajahnya yang baru selesai dioperasi.


Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Breaking News - Ujang Iskandar Jalani Sidang Perdana, Agenda Pembacaan Dakwaan

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved