Pilkada Tabalong 2024

Awasi Tahapan Pembentukan KPPS Pilkada, Bawaslu Tabalong Ingatkan Empat Hal Penting Ini

Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan, pengawasan dilakukan agar dapat memastikan proses pembentukan KPPS berjalan sesuai ketentuan

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/donny usman
Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024, sudah mulai penerimaan pendaftaran dari tanggal 17 hingga 28 September 2024 dilakukan KPU Kabupaten Tabalong.

Terkait hal ini, Bawaslu Kabupaten Tabalong  mengarahkan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk turun lakukan pengawasan.

Arahan ini menekankan pentingnya integritas sumber daya manusia yang terlibat sebagai penyelenggara pemilihan.

Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Rabu (18/9/2024) mengatakan, pengawasan dilakukan agar dapat memastikan proses pembentukan KPPS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dalam pengawasan pembentukan KPPS ini terdapat beberapa hal krusial yang menjadi fokus Bawaslu Kabupaten Tabalong," ungkapnya.

Di antaranya, ketaatan prosedur dalam pembentukan KPPS, keterpenuhan persyaratan menjadi KPPS, keterpenuhan kuota KPPS dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

Baca juga: Pastikan Kelancaran Distribusi Logistik Pilkada, Polres Tabalong Kawal 1.124 Kotak Suara 

Baca juga: Bawaslu Tabalong Imbau KPU Rencanakan Pengadaan Dan Distribusi Perlengkapan Pilkada

Baca juga: Suami di Jaro Tabalong Tega Lukai Istrinya dengan Parang, Mengaku tak Terima Diselingkuhi

Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam memilih calon anggota KPPS.

Meliputi, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, penelitian administrasi calon anggota KPPS, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.

Kemudian, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS serta pnetapan dan pelantikan anggota KPPS

"Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 79 Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tabalong dibantu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa perlu melakukan uji prinsip terhadap pembentukan anggota KPPS di wilayah kerja masing-masing," ujarnya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved