Pilkada Tabalong 2024
Awasi Tahapan Pembentukan KPPS Pilkada, Bawaslu Tabalong Ingatkan Empat Hal Penting Ini
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan, pengawasan dilakukan agar dapat memastikan proses pembentukan KPPS berjalan sesuai ketentuan
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024, sudah mulai penerimaan pendaftaran dari tanggal 17 hingga 28 September 2024 dilakukan KPU Kabupaten Tabalong.
Terkait hal ini, Bawaslu Kabupaten Tabalong mengarahkan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk turun lakukan pengawasan.
Arahan ini menekankan pentingnya integritas sumber daya manusia yang terlibat sebagai penyelenggara pemilihan.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Rabu (18/9/2024) mengatakan, pengawasan dilakukan agar dapat memastikan proses pembentukan KPPS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dalam pengawasan pembentukan KPPS ini terdapat beberapa hal krusial yang menjadi fokus Bawaslu Kabupaten Tabalong," ungkapnya.
Di antaranya, ketaatan prosedur dalam pembentukan KPPS, keterpenuhan persyaratan menjadi KPPS, keterpenuhan kuota KPPS dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
Baca juga: Pastikan Kelancaran Distribusi Logistik Pilkada, Polres Tabalong Kawal 1.124 Kotak Suara
Baca juga: Bawaslu Tabalong Imbau KPU Rencanakan Pengadaan Dan Distribusi Perlengkapan Pilkada
Baca juga: Suami di Jaro Tabalong Tega Lukai Istrinya dengan Parang, Mengaku tak Terima Diselingkuhi
Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam memilih calon anggota KPPS.
Meliputi, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, penelitian administrasi calon anggota KPPS, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
Kemudian, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS serta pnetapan dan pelantikan anggota KPPS
"Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 79 Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tabalong dibantu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa perlu melakukan uji prinsip terhadap pembentukan anggota KPPS di wilayah kerja masing-masing," ujarnya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Bawaslu Kabupaten Tabalong
Ketua Bawaslu Tabalong
Mahdan Basuki
KPPS
panwaslu kecamatan
Pilkada Tabalong 2024
Banjarmasinpost.co.id
| Besok KPU Lakukan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Terpilih Hasil Pilkada 2024 |   | 
|---|
| KPU Tabalong Gelar Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 |   | 
|---|
| Kecamatan Murungpudak Paling Terakhir Rekapitulasi Suara Pilkada Tabalong 2024 |   | 
|---|
| Pleno Rekapitulasi Kecamatan di Tabalong Rampung Hari Ini, Tingkat Partisipasi Belum Bisa Dketahui |   | 
|---|
| Sambangi Tabalong, Ketua Bawaslu Kalsel Tinjau Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Murung Pudak |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.