Pilwali Banjarbaru 2024

Beredar Isu Satu Parpol Batalkan Dukungan ke Aditya-Said Abdullah, Rapat KPU Berlangsung Alot?

Hingga malam hari, KPU Banjarbaru belum menentukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, beredar isu ini

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Suasana depan Kantor KPU Banjarbaru, saat rapat tertutup penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Serentak 2024 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐ Sejak sore hingga malam hari, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru belum selesai dilakukan.

Terpantau hingga Minggu (22/9/2024) pukul 22.00 Wita, rapat tertutup masih dilakukan oleh Komisioner KPU Banjarbaru

Informasi terhimpun, saat ini proses penetapan di KPU Banjarbaru sedang mengalami kendala.

Menyusul beredar kabar adanya pembatalan dukungan Partai Politik (Parpol), kepada Pasangan Calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah.

Bila memang terjadi demikian, artinya Paslon Aditya- Said Abdullah dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.

Saat dikonfirmasi soal pembatalan dukungan tersebut, Aditya hingga pukul 22.20 Wita belum memberikan respon.

Baca juga: Debat Terbuka Pilgub Kalsel 2024 Digelar Tiga Kali, Maderator Dipilih KPU

Baca juga: KPU Resmi Tetapkan Dua Paslon Pilgub Kalsel 2024  

Sementara itu berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, pembatalan dukungan terhadap Paslon setelah pendaftaran, tidak dapat dilakukan oleh Parpol.

Hal itu sangat jelas tertulis dalam Pasal 100 Ayat 1, yakni 'Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran'

Selanjutnya dukungan terhadap Paslon yang telah didaftarkan masih dianggap berlaku, meski Parpol menyatakan pembatalan dukungannya. Parpol juga tidak dapat mengusulkan Paslon Pengganti.

Hal itu juga tertulis jelas pada Pasal 100 Ayat 2, yakni 'Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved