Pilwali Banjarbaru 2024

KPU Banjarbaru Resmi Tetapkan Aditya-Said Abdullah dan Lisa-Wartono Sebagai Paslon Pilkada 2024

Akhirnya KPU Banjarbaru resmi tetapkan Aditya-Said Abdullah dan Lisa-Wartono, sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar saat menyampaikan hasil Rapat Pleno Penetapan Paslon Peserta Pilkada Serentak di Kota Banjarbaru 2024 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐  Pasangan Calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah dan Lisa-Wartono, kini telah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.

Dua Paslon tersebut ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Periode 2024-2029 lewat Rapat Pleno KPU, Minggu (22/9/2024).

Dijelaskan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, bahwa kedua Paslon tersebut, telah dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran.

"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 113 tahun 2024, maka Rapat Pleno hari ini menyatakan kedua Paslon sebagai peserta pemilihan kepala daerah banjarbaru pada Pilkada Serentak 2024," kata Dahtiar.

Ketika dikonfirmasi soal durasi Rapat Pleno yang berlangsung lama, Dahtiar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan dari komisioner.

"Kami kira ini merupakan satu hal yang wajar dalam proses Rapat Pleno," jelasnya.

Baca juga: Beredar Isu Satu Parpol Batalkan Dukungan ke Aditya-Said Abdullah, Rapat KPU Berlangsung Alot?

Baca juga: KPU Resmi Tetapkan Dua Paslon Pilgub Kalsel 2024  

Diberitakan sebelumnya bahwa sejak sore hingga malam hari, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru belum selesai dilakukan.

Terpantau hingga pukul 22.00 Wita, rapat tertutup masih dilakukan oleh Komisioner KPU Banjarbaru, Minggu (22/9/2024).

Informasi terhimpun, saat ini proses penetapan di KPU Banjarbaru sedang mengalami kendala.

Menyusul beredar kabar adanya pembatalan dukungan Partai Politik (Parpol), kepada Pasangan Calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah.

Bila memang terjadi demikian, artinya Paslon Aditya- Said Abdullah dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.

Saat dikonfirmasi soal pembatalan dukungan tersebut, Aditya hingga pukul 22.20 Wita belum memberikan respon.

Sementara itu berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, pembatalan dukungan terhadap Paslon setelah pendaftaran, tidak dapat dilakukan oleh Parpol.

Baca juga: KPU Berencana Gelar Debat Terbuka Pilgub Kalsel 2024 Tiga Kali, Moderator dari Kalangan Profesional

Hal itu sangat jelas tertulis dalam Pasal 100 Ayat 1, yakni 'Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran'

Selanjutnya dukungan terhadap Paslon yang telah didaftarkan masih dianggap berlaku, meski Parpol menyatakan pembatalan dukungannya. Parpol juga tidak dapat mengusulkan Paslon Pengganti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved