Berita Tabalong

Residivis Curanmor di Tabalong Kembali Diringkus, Mengaku Sudah Lima Kali Beraksi

Warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong, kini kembali berurusan dengan hukum.

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tabalong
Mengaku sudah lima kali beraksi lakukan pencurian sepeda motor (curanmor), GH (40) warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong, kini kembali berurusan dengan hukum 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-  Mengaku sudah lima kali beraksi lakukan pencurian sepeda motor (curanmor), GH (40) warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong, kini kembali berurusan dengan hukum.

Pada aksinya kali ini, pelaku  mengembat sepeda motor skuter metik warna merah  di area parkiran Gedung Olahraga (GOR) kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Minggu (15/9/2024) pagi.

Dalam melakukan aksinya, pria ini menggunakan sebuah kunci pas yang sudah dimodifikasi.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (25/9/2024) mengatakan, saat ini pelalu sudah diamankan untuk jalani proses hukum.

Baca juga: Calon Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor Akan Gelar Pertemuan dengan Masyarakat Jelang Pilkada 2024

Baca juga: Siapa Bilang SDM Perempuan Rendah?

 

"Turut disita barang bukti berupa 1 buah sepeda motor metik warna merah dan 1 buah kunci pas 14 yang sudah dimodifikasi," katanya.

Dijelaskannya, pelaku yang merupakan seorang residivis diamankan karena kembali terkait dugaan kembali lakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Menurut keterangan korban, RH (50) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong,  pada pagi sebelum kejadian, bersama adiknya  berboncengan menggunakan sebuah skuter metik warna merah menuju GOR pembataan untuk berolahraga.

Usai berolahraga korban dan adiknya berencana pulang,  namun ternyata mendapati kendaraan sudah tidak berada ditempatnya.

Atas kejadian tersebut korban yang keberatan dengan kerugian senilai sekitar Rp16 juta, kemudian melaporkan ke Polres Tabalong.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian dapat mengamankan pelaku sedang berada di kediamannya.

"Ketika ditanyakan pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri skuter tersebut dan juga mengakui ada melakukan lima kali pencurian di wilayah Tabalong," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved