Korupsi di Kalsel

Terjerat Perkara Korupsi, Begini Modus Mantan Kades di HST Ini Selewengkan Dana Desa

Mantan kades Sungai Harang, Kecamatan Haruyan,HST Rusdiansyah (47) menjadi terdakwa perkara korupsi dana desa

Tayang:
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Harang Rusdiansyah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.   

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kepala Desa (Kades) alias Pembakal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menjadi terdakwa terkait dugaan korupsi dana desa.

Adapun pembakal yang duduk di kursi pesakitan karena terjerat perkara korupsi tersebut, yakni Rusdiansyah (47), yang sebelumnya menjabat Kades Sungai Harang, Kecamatan Haruyan periode 2014-2020.

Rusdiansyah pun menjalani sidang perdananya pada Senin (23/9/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Vidiawan Satriantoro selaku Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Anggota DPRD HST Ini Ajukkan Praperadilan di PN Banjarmasin

Baca juga: Bikin SPj Fiktif,  Begini Modus Kades Ngariboyo Korupsi Dana Desa

Rusdiansyah didakwa telah melakukan korupsi dam memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebesar Rp 222 juta saat masih menjabat sebagai Kades Sungai Harang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari HST, Hendrik Fayol SH dalam dakwaannya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada rentang waktu tahun 2019-2020.

Dimana pada tahun 2019, tujuh pekerjaan proyek desa, disana terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa yaitu sebesar Rp 138 juta.

Kemudian pada 2020, sejumlah pekerjaan proyek kembali menimbulkan selisih anggaran sebesar Rp 83 juta.

Modus yang dilakukan terdakwa lanjutnya yaitu dengan membuat nota fiktif.

"Kerugian keuangan negara, hasil audit inspektorat sebesar Rp 222 juta," ungkap Hendrik.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kadis PUPR Tanbu Bergulir, Berkas Pekara Telah Diserahkan ke Kejaksaan

Atas perbuatannya, Rusdiansyah pun didakwa dengan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwan primair.

Sementara subsidair dipasang pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak proses penyidikan hingga persidangan, Rusdiansyah telah dilakukan penahanan, saat ini ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved