Korupsi di Kalsel
Terjerat Perkara Korupsi, Begini Modus Mantan Kades di HST Ini Selewengkan Dana Desa
Mantan kades Sungai Harang, Kecamatan Haruyan,HST Rusdiansyah (47) menjadi terdakwa perkara korupsi dana desa
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kepala Desa (Kades) alias Pembakal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menjadi terdakwa terkait dugaan korupsi dana desa.
Adapun pembakal yang duduk di kursi pesakitan karena terjerat perkara korupsi tersebut, yakni Rusdiansyah (47), yang sebelumnya menjabat Kades Sungai Harang, Kecamatan Haruyan periode 2014-2020.
Rusdiansyah pun menjalani sidang perdananya pada Senin (23/9/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Vidiawan Satriantoro selaku Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Anggota DPRD HST Ini Ajukkan Praperadilan di PN Banjarmasin
Baca juga: Bikin SPj Fiktif, Begini Modus Kades Ngariboyo Korupsi Dana Desa
Rusdiansyah didakwa telah melakukan korupsi dam memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebesar Rp 222 juta saat masih menjabat sebagai Kades Sungai Harang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari HST, Hendrik Fayol SH dalam dakwaannya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada rentang waktu tahun 2019-2020.
Dimana pada tahun 2019, tujuh pekerjaan proyek desa, disana terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa yaitu sebesar Rp 138 juta.
Kemudian pada 2020, sejumlah pekerjaan proyek kembali menimbulkan selisih anggaran sebesar Rp 83 juta.
Modus yang dilakukan terdakwa lanjutnya yaitu dengan membuat nota fiktif.
"Kerugian keuangan negara, hasil audit inspektorat sebesar Rp 222 juta," ungkap Hendrik.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kadis PUPR Tanbu Bergulir, Berkas Pekara Telah Diserahkan ke Kejaksaan
Atas perbuatannya, Rusdiansyah pun didakwa dengan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwan primair.
Sementara subsidair dipasang pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejak proses penyidikan hingga persidangan, Rusdiansyah telah dilakukan penahanan, saat ini ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Sidang-dakwaan-kasus-dugaan-korupsi-mantan-Kepala-Desa-Kades-Sungai-Harang.jpg)