Berita Banjarbaru

Eks Ketua KPU Banjarbaru Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penjelasan KPU Kalsel

Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Rozy Maulana resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Banjarmasinpost.co.id/Dok
Mantan Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana (kanan). 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Rozy Maulana resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Putusan itu dimuat KPU RI melalu surat bernomor 1285 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2023-2028.

Dalam suratnya, KPU RI memutuskan memberhentikan Rozy Maulana sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan periode 2023-2028.

Pada putusan lain, KPU juga menyampaikan pengangkatan Anggota KPU Kota Banjarbaru periode 2023-2028, sepanjang berkaitan dengan pengangkatan saudara Rozy Maulana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam suratnya.

Pemberhentian dengan tidak hormat Rozy Maulana pun dibenarkan Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel, Fahmi Failasopa.

Fahmi menyatakan, proses pengganti antarwaktu (PAW) kekosongan komposisi di KPU Banjarbaru menjadi ranah KPU RI dan KPU Kalsel.

“Proses mengeluarkan nama-nama kandidat PAW dari RI, sedangkan proses verifikasi dan klarifikasi dari provinsi,” ujarnya.

Rencananya, KPU Kalsel menjadwalkan proses verifikasi pada pekan depan. Tahapan ini dinilai penting untuk mengetahui apakah calon PAW tersebut masih memenuhi syarat atau tidak.

“Misalnya, apakah calon PAW itu akhir-akhir ini ada terafiliasi dengan parpol. Jika terafiliasi, maka tidak boleh jadi bagian penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Diketahui, Rozy Maulana divonis kurungan penjara selama enam bulan oleh PN Batulicin. Rozy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan dakwaan penipuan.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Yang mana, Rozy didakwa melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama sembilan bulan.

Dari laman SIPP PN Batulicin, Rozy didakwa melakukan penipuan dan penggelapan pada 7 Februari 2024. Pada Senin 29 Januari 2024 di Hotel Best World Kindai, Rozy bertemu dengan saksi korban yang 

Modusnya mengiming-imingi perihal menaikkan perolehan suara Calon Legislatif yang diinginkan saksi korban di Kota Banjarbaru.

Rozy meyakinkan saksi korban bahwa akan menaikkan jumlah perolehan suara sebanyak 20 ribu sampai dengan 24 ribu suara pada saat pemilihan Calon Legislatif Anggota DPR-RI Tahun 2024, apabila saksi korban terlebih dahulu menyiapkan dana sebesar Rp 3,6 miliar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved