Pileg 2024

Eks Ketua KPU Banjarbaru Diberhentikan Tidak Hormat, Proses PAW Dijadwalkan Pekan Depan

Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Rozy Maulana resmi diberhentikan secara tidak hormat

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Rozy Maulana resmi diberhentikan secara tidak hormat. Rozy Maulana divonis kurungan penjara selama enam bulan oleh PN Batulicin. Rozy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan dakwaan penipuan. Rozy meyakinkan saksi korban bahwa akan menaikkan jumlah perolehan suara sebanyak 20 ribu sampai dengan 24 ribu suara pada saat pemilihan Calon Legislatif Anggota DPR-RI Tahun 2024, apabila saksi korban terlebih dahulu menyiapkan dana sebesar Rp3,6 miliar. 

Saksi korban yang percaya dengan janji Rozy menyanggupi untuk menyediakan uang tunai sebesar tersebut, dan akan diserahkan sesegera mungkin kepada Rozy.

Kemudian, pada Rabu 7 Februari 2024, Rozy berangkat dari Banjarbaru ke Kabupaten Tanah Bumbu menemui seseorang untuk mengambil uang sebesar permintaannya itu.

Tetapi, janji Rozy rupanya dianggap tak terbukti.

20 Maret lalu, ketika Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 Tingkat Nasional tentang Hasil Perolehan Suara Anggota Legislatif DPR RI Tahun 2024, saksi korban mendapati bahwa perolehan suara yang dijanjikan Rozy tak terbukti.

Ternyata saksi korban hanya mendapatkan perolehan suara sebanyak 4.684 suara di Kota Banjarbaru.

Aturan tentang pemberhentian anggota KPU ada di UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 29, 30, dan 31. Dalam pasal 29 ayat (1) disebutkan, anggota KPU di berbagai tingkatan berhenti antarwaktu karena 3 hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan 7 alasan anggota KPU bisa diberhentikan. Satu saja dari 7 hal ini terpenuhi, anggota KPU yang bersangkutan bisa dipecat.

Salah satunya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu.

Pasal 29 ayat (3) menyebut, pemberhentian anggota KPU kabupaten/kota oleh KPU provinsi.

Untuk anggota KPU kabupaten/kota digantikan calon urutan berikutnya dari hasil pemilihan KPU provinsi.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved