Pileg 2024
Eks Ketua KPU Banjarbaru Diberhentikan Tidak Hormat, Proses PAW Dijadwalkan Pekan Depan
Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Rozy Maulana resmi diberhentikan secara tidak hormat
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Saksi korban yang percaya dengan janji Rozy menyanggupi untuk menyediakan uang tunai sebesar tersebut, dan akan diserahkan sesegera mungkin kepada Rozy.
Kemudian, pada Rabu 7 Februari 2024, Rozy berangkat dari Banjarbaru ke Kabupaten Tanah Bumbu menemui seseorang untuk mengambil uang sebesar permintaannya itu.
Tetapi, janji Rozy rupanya dianggap tak terbukti.
20 Maret lalu, ketika Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 Tingkat Nasional tentang Hasil Perolehan Suara Anggota Legislatif DPR RI Tahun 2024, saksi korban mendapati bahwa perolehan suara yang dijanjikan Rozy tak terbukti.
Ternyata saksi korban hanya mendapatkan perolehan suara sebanyak 4.684 suara di Kota Banjarbaru.
Aturan tentang pemberhentian anggota KPU ada di UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 29, 30, dan 31. Dalam pasal 29 ayat (1) disebutkan, anggota KPU di berbagai tingkatan berhenti antarwaktu karena 3 hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan 7 alasan anggota KPU bisa diberhentikan. Satu saja dari 7 hal ini terpenuhi, anggota KPU yang bersangkutan bisa dipecat.
Salah satunya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu.
Pasal 29 ayat (3) menyebut, pemberhentian anggota KPU kabupaten/kota oleh KPU provinsi.
Untuk anggota KPU kabupaten/kota digantikan calon urutan berikutnya dari hasil pemilihan KPU provinsi.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Anggota Baru DPR dan DPD asal Kalsel Resmi Dilantik, Pemerhati Politik ULM Ingatkan Ini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jadi Partai Pemenang Pileg, Nasdem Putuskan Riza Pahlipi Duduki Kursi Ketua DPRD Tabalong 2024-2029 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Usai Jalani Pelantikan, Ketua Sementara DPRD Tabalong Kini Dipimpin H Tadzudin Noor dari Nasdem | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Anggota DPRD HST Resmi Dilantik, Dua Sosok Ini Jabat Ketua dan Wakil Ketua DPRD HST 2024-2029 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dilantik Jadi Anggota DPRD, Ini Kisah Anak Buruh Tani Menuju Gedung Wakil Rakyat HST | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.