Berita Batola

Kisruh Penunjukkan Ketua DPRD Batola, Puar Junaidi : Kewenangan DPP Golkar

Ini kata Ketua Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah dan Calon Pimpinan DPRD Partai Golkar mengenai penunjukan Ketua DPRD Batola

|
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/achmad Maudhody
Puar Junaidi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menyusul penunjukan Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono sebagai Ketua DPRD Batola oleh DPP Partai Golkar yang menuai protes dari kader di daerah, Ketua Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah dan Calon Pimpinan DPRD Partai Golkar, Puar Junaidi, angkat bicara.

Puar menegaskan bahwa penetapan nama pimpinan DPRD sepenuhnya merupakan kewenangan DPP, sesuai dengan aturan organisasi Partai Golkar.

Menurut Puar, penetapan nama Ketua DPRD Batola telah melalui proses yang sesuai dengan Peraturan Organisasi 02 Partai Golkar. Dalam proses tersebut, DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan menggelar rapat pleno diperluas yang melibatkan pengurus DPD Provinsi untuk menjaring nama-nama calon pimpinan.

“Itu kan sudah terjaring 4 nama, selanjutnya minta penetapan kepada DPP, artinya itu kewenangan DPP untuk menetapkan 1 nama dari 4 nama itu,” jelas Puar, Selasa (1/10/2024).

Menanggapi keberatan yang muncul dari kader daerah terkait kualifikasi Ayu Dyan, Puar mempertanyakan mengapa nama Ayu tetap diusulkan jika memang dianggap tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Dapat Nomor 2 di Pilgub Kalsel 2024, Acil Odah: Ini Nomor Berkah

"Kenapa saat rapat pleno diperluas nama Ayu diusulkan? DPD Provinsi hanya menjaring sesuai rapat pleno diperluas, kewenangan untuk menentukan siapa pimpinan dewan ada di DPP," tambahnya.

Golkar Batola yang mendapatkan 12 kursi di DPRD Batola, menurut Puar, memiliki kesempatan yang sama bagi setiap kader untuk menjadi pimpinan. "Kita suruh rapat untuk mencari tiga nama, tapi akhirnya yang diusulkan ada empat nama," imbuhnya.

Terkait adanya perbedaan nomor urut dalam hasil pleno tingkat DPD Kabupaten dan pengesahan oleh DPP, di mana Ayu Dyan yang awalnya berada di urutan keempat, kemudian ditetapkan sebagai calon teratas, Puar menegaskan bahwa penetapan pimpinan adalah hak mutlak DPP.

"Tidak ada soal perubahan. Mau nomor 3 atau 4, yang penting memenuhi persyaratan. Begitu sudah ada nama-nama itu, kenapa dipersoalkan lagi?" ucapnya.

Puar juga menolak adanya peninjauan ulang keputusan DPP, mengingat nama-nama calon pimpinan yang dikirim berasal dari usulan DPD tingkat 2. "Tidak ada peninjauan ulang, yang mengusulkan mereka sendiri, DPD tingkat 2. Kita hanya melakukan penjaringan dan mengusulkan 4 nama untuk dipilih satu oleh DPP," tegasnya.

Sebelumnya, penunjukan Ayu Dyan sebagai Ketua DPRD Batola telah menimbulkan kekecewaan di kalangan kader Golkar Batola.

Syarif Faisal, salah satu calon pimpinan yang sempat didukung penuh dalam rapat pleno DPD Golkar Batola, menganggap proses penunjukan tidak sesuai dengan keputusan Rapimnas V Golkar.

Faisal juga mempertanyakan kualifikasi Ayu yang dianggap tidak sebanding dengan pengalamannya sebagai anggota DPRD selama empat periode.

Namun, Puar menganggap keberatan dari kader di daerah ini tidak seharusnya dipersoalkan, mengingat proses penjaringan dan penetapan sudah sesuai dengan mekanisme partai.

"Baca kembali peraturan organisasi," tutupnya.

Situasi ini masih memanas di internal Golkar Batola, meskipun DPP Partai Golkar belum memberikan tanggapan resmi terkait protes dari kader-kader di daerah.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved