Berita Banjarmasin
Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Pemain Baru Bisnis Narkoba, Barbuknya Senilai Rp 54 Miliar
Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), hari ini Rabu (2/10/2024) melakukan pers rilis pengungkapan tindak pidana narkoba.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), hari ini Rabu (2/10/2024) melakukan pers rilis pengungkapan tindak pidana narkoba.
Ada dua perkara tindak pidana narkotika yang dirilis, yakni dengan tersangka pertama berinisial T (37) dan juga MA (29).
Tersangka T diamankan oleh jajaran Subdit III pada 5 September 2024, dan barang bukti yang diamankan dari T berupa 52.561 butir pil ekstasi berlogo Sphinx, kemudian 1,8 Kg serbuk ekstasi berwarna oren, dan 2,1 Kg serbuk ekstasi berwarna merah muda.
Kemudian untuk tersangka MA diamankan pada Selasa (24/9/2024) oleh jajaran Subdit III, dengan barang bukti sebanyak 5 Kg sabu dan 1690 butir pil ekstasi.
Baca juga: Kabar Dugaan Penculikan Anak Sempat Beredar dan Meresahkan, Polres Tabalong Pastikan Itu Hoaks
Baca juga: Bantu Promosikan Wisata, Mahasiswa KKN Desa Uren Halong Balangan Kunjungi Air Terjun Tayak
Beserta barang bukti, kedua tersangka ini pun dihadirkan saat dilakukannya pers rilis yang dilaksanakan di Aula Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Kepada awak media, Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH pun menerangkan jika diuangkan, maka barbuk yang diamankan dari kedua tersangka ini mencapai puluhan miliar.
"Kalau dirupiahkan barbuk yang kami sita ini mungkin sekitar Rp 54 Miliar. Dan kalau dikalkulasikan untuk biaya kegiatan rehabilitasi mungkin sekitar Rp 481 Miliar bisa dihemat," katanya didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH.
Dibeberkan juga oleh Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH bahwa pengungkapan kali ini, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel.
"Ini pengembangan dari daerah Kaltim, Kalteng dan juga dari Surabaya. Jadi ada lewat jalur darat dan jalur laut. Dan kami masih akan terus melakukan pengembangan," katanya.
Ditanya apakah dua tersangka ini sebelumnya pernah juga ditangkap terkait tindak pidana narkotika, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH pun menerangkan belum pernah.
"Belum pernah. Mereka ini pemain baru," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka MA pun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Datang ke Banjarmasin, Ini Pesan Gubernur Khofifah ke Warga Kalsel asal Jatim |
![]() |
---|
Job Fair 2025 di Balai Kota Banjarmasin, Warga Bisa Akses Pekerjaan Hingga ke Jepang |
![]() |
---|
Rumah Sakit Rawan Konflik, RS Bhayangkara Banjarmasin Siapkan Jalur Mediasi Internal |
![]() |
---|
Gelar Job Fair 2025, Diskopkumker Klaim Angka Pengangguran di Banjarmasin Alami Penurunan |
![]() |
---|
Harhubnas ke-55 Dipusatkan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Capaian Transportasi Banua Diungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.