Pemilu 2024
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel
DKPP Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kalsel telah melakukan mekanisme penerimaan dan pencabutan laporan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Aries juga menyebutkan bahwa hal ini lumrah terjadi pada saat proses penanganan pelanggara Pemilu.
“Secara formil Perbawaslu 7 Tahun 2022 memberikan peluang kepada pelapor yang dapat mencabut laporannya sebelum dilakukan registrasi,” tegas Aries Mardiono.
Baca juga: Telan Anggaran Puluhan Miliar, Kantor KPU dan Bawaslu Kalsel segera Migrasi ke Banjarbaru
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa saat laporan diterima dan dicabut oleh Pelapor.
Aries melanjutkan, para Teradu sedang melaksanakan pengawasan langsung Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kalsel yang dihadiri juga oleh saksi dari PDIP.
“Sejak awal hingga akhir yang ditetapkan hasil perolehan suara di Provinsi Kalimantan Selatan tidak ada keberetan dari pihak PDIP Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Bawaslu Kalsel
Aris Mardiono
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Putusan Sengketa PHPU DPR 2024 di Kalsel Diumumkan Senin, KPU Kalsel Yakin Permohonan Ditolak MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.