Pemilu 2024

Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel

DKPP Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Humas DKPP
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 151-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Kalsel, Kota Banjarmasin, pada Senin (12/8/2024). 

Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kalsel telah melakukan mekanisme penerimaan dan pencabutan laporan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

Aries juga menyebutkan bahwa hal ini lumrah terjadi pada saat proses penanganan pelanggara Pemilu.

“Secara formil Perbawaslu 7 Tahun 2022 memberikan peluang kepada pelapor yang dapat mencabut laporannya sebelum dilakukan registrasi,” tegas Aries Mardiono.

Baca juga: Telan Anggaran Puluhan Miliar, Kantor KPU dan Bawaslu Kalsel segera Migrasi ke Banjarbaru

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa saat laporan diterima dan dicabut oleh Pelapor.

Aries melanjutkan, para Teradu sedang melaksanakan pengawasan langsung Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kalsel yang dihadiri juga oleh saksi dari PDIP.

“Sejak awal hingga akhir yang ditetapkan hasil perolehan suara di Provinsi Kalimantan Selatan tidak ada keberetan dari pihak PDIP Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved