Pemilu 2024
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel
DKPP Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketiga penyelenggara pemilu tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi Peringatan Keras dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (1/10/2024) lalu.
Dalam putusan DKPP, menyatakan tindakan para Teradu yang tidak melakukan penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Pengadu dan tindakan penerimaan pencabutan laporan yang tidak sesuai dengan mekanisme serta prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
“Para Teradu terbukti tidak professional dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Baca juga: Bawaslu Kalsel Kaji Dugaan Pelanggaran Pilkada di Banjarbaru
Baca juga: Sepekan Kampanye, Bawaslu Kalsel Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ini Lokasinya
Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 23 Teradu.
Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (3) dan Peringatan (10). Sedangkan 10 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Selain tiga komisioner di atas, DKPP memberikan peringatan untuk dua anggota Bawaslu Kalsel yang lain.
Keduanya adalah Akhmad Mukhlis dan Thessa Aji Budiono.
Sekadar diketahui, perkara ini mulanya diadukan AR Rezekian Noor yang memberikan kuasa kepada Darul Huda Mustaqim, Muhammad Ridho Fuadi, dan Armadiansyah.
Ia mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Aries Mardiono (Teradu I) beserta empat Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Muhammad Radini, Akhmad Mukhlis, Thessa Aji Budiono dan Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu II sampai V.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu melakukan pembiaran pencabutan laporan oleh Partai PDIP di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa seharusnya dari kejanggalan tersebut dapat dijadikan sebagai informasi awal untuk melakukan penelurusan untuk ditindaklanjuti dengan laporan hasil pengawasan dari Bawaslu.
“Para Teradu telah melakukan pembiaran penanganan laporan pelanggaran pemilu serta pencabutan laporan yang tidak sesuai mekanisme dan prosedur,” tutur Darul Huda Mustaqim.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono yang mewakili Teradu I sampai V dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kalsel telah melakukan mekanisme penerimaan dan pencabutan laporan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Aries juga menyebutkan bahwa hal ini lumrah terjadi pada saat proses penanganan pelanggara Pemilu.
“Secara formil Perbawaslu 7 Tahun 2022 memberikan peluang kepada pelapor yang dapat mencabut laporannya sebelum dilakukan registrasi,” tegas Aries Mardiono.
Baca juga: Telan Anggaran Puluhan Miliar, Kantor KPU dan Bawaslu Kalsel segera Migrasi ke Banjarbaru
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa saat laporan diterima dan dicabut oleh Pelapor.
Aries melanjutkan, para Teradu sedang melaksanakan pengawasan langsung Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kalsel yang dihadiri juga oleh saksi dari PDIP.
“Sejak awal hingga akhir yang ditetapkan hasil perolehan suara di Provinsi Kalimantan Selatan tidak ada keberetan dari pihak PDIP Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Bawaslu Kalsel
Aris Mardiono
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Putusan Sengketa PHPU DPR 2024 di Kalsel Diumumkan Senin, KPU Kalsel Yakin Permohonan Ditolak MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.