Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Surati Paslon Tak Bagikan Sembako, Begini Alasannya
Bawaslu Tabalong kembali menyurati seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada agar tidak membagikan sembako kepada warga.
Penulis: Dony Usman | Editor: Kamardi Fatih
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Langkah untuk mencegah potensi adanya politik uang selama Pilkada serentak 2024 terus dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Tabalong.
Kali ini, Bawaslu Tabalong kembali menyurati seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada agar tidak membagikan sembako kepada warga.
Surat yang dilayangkan ke paslon ini tertanggal 6 Oktober 2024 berisikan imbauan penyebaran bahan kampanye pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Senin (7/10/2024) pagi, mengatakan, pihaknya terus mengingatkan semua pasangan calon untuk tidak melakukan praktik yang berpotensi sebagai politik uang.
Termasuk mengimbau kepada partai politik peserta pemilu, pasangan calon, tim kampanye, relawan maupun pihak lain untuk tidak memberikan uang atau materi lainnya, seperti sembako.
"Sembako bukan termasuk bahan kampanye yang dapat dibagikan kepada umum sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU," kata Mahdan.
Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pilkada, bahwa bahan kampanye yang dapat diberikan kepada umum berupa pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, alat tulis, payung, stiker dan atribut lainnya sesuai ketentuan.
Setiap bahan kampanye yang dimaksud harus memiliki nilai paling banyak Rp100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan, maka partai politik atau gabungan, pasangan calon, tim kampanye, pihak lain atau relawan diimbau tidak menjanjikan atau memberikan uang atau barang selain bahan kampanye yang telah ditentukan.
"Mengingat adanya konsekuensi hukum bagi pemberi maupun penerima politik uang," ujar Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Datin, Bawaslu Tabalong.
Berdasarkan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan pada ayat (1) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan penjara 36-72 bulan dan denda Rp200.000.000 hingga R 1.000.000.000.
Pidana yang sama juga berlaku kepada pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud Pasal 187A ayat (1) UU Pilkada. (Banjarmasinpost.co.id/roy)
| Kapolri Minta Semua Pihak Siaga, Waspada Usai Penghitungan Suara |
|
|---|
| Logistik Disebar di Bumi Sanggam, Ini Delapan Kecamatan Tujuannya |
|
|---|
| Personel Gabungan Kawal Hingga ke Titik TPS, Begini Pesan Kapolres |
|
|---|
| Bawaslu Awasi Distribusi dari Gudang Logistik, Begini Jalurnya |
|
|---|
| KPU Siap Terima Kedatangan Tiga Bacabup, Begini Kesibukannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kantor-Bawaslu-Tabalong.jpg)