Pilkada Kalsel 2024

KPU Imbau Pindah Memilih di Awal Waktu, Jika Terlambat Mengajukan Masuk DPK

Diharapkannya pemilih dapat memaksimalkan waktu yang tersedia, untuk memanfaatkan layanan pindah memilih. 

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Saat ini pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 memasuki tahapan kampanye, dan berlangsung hingga 23 November 2024.

Selanjutnya tahapan Pilkada Serentak tidak lain, yaitu pemungutan suara, pada 27 November 2024.

Berkaca dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, layanan pindah memilih dinilai banyak dilakukan para pemilih menjelang hari akhir.

Sehingga diharapkannya pemilih dapat memaksimalkan waktu yang tersedia, untuk memanfaatkan layanan pindah memilih

"Kita berharap pemilih bisa memanfaatkan layanan pindah memilih jauh-jauh hari. Tetapi tetap dipastikan lagi, karena mobilitas seseorang kami tidak bisa mengukur," kata Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Rabu (9/10).

Lanjut Dahtiar menjelaskan, pemilih yang memanfaatkan layanan pidah memilih sebelum batas waktu, akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Batas waktu layanan pindah memilih terbagi dalam dua kategori. Pertama DPTb dengan alasan pindah memilih, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang menjalani hukuman kurungan atau penjara. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, dan tertimpa bencana alam.

"Empat alasan pindah memilih tersebut dapat diajukan 7 hari sebelum jadwal pemungutan suara," ujarnya.

Kemudian untuk layanan pindah memilih dengan batas waktu paling lambat 30 hari sebelum pemilihan, dengan syarat menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang menjalani hukuman kurungan atau penjara. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Tertimpa bencana alam.

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Pindah Domisili dan bekerja di luar domisili.

Bila pemilih mengajukan lewat pada waktu yang ditentukan untuk DPTb, maka yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

"Pola ini sama dengan pelaksanaan Pemilu 2024 lalu," ungkap Dahtiar. (mel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved