Nasional

Cara Kerja Lima Napi Lapas Madiun Lakukan Penipuan Online: Modal HP, Gunakan Modus Beli Cabai

Lima napi Lapas Madiun tersebut terlibat dalam kasus penipuan online di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dengan modal hp dan modus beli cabai

Tayang:
Editor: Rahmadhani
REDPIXEL.PL
Ilustrasi penipuan online. Polres Ngawi berhasil membongkar aksi tipu-tipu yang melibatkan lima narapidana (napi) Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Polres Ngawi berhasil membongkar aksi tipu-tipu yang melibatkan lima narapidana (napi) Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur.

Lima napi Lapas Madiun tersebut terlibat dalam kasus penipuan online di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. 

Ulah para napi diketahui setelah tim Satuan Reskrim Polres Ngawi mengungkap pelaku jejaring penipuan online bermodus membeli hasil panen cabai.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (12/10/2024), menyatakan keterlibatan lima napi itu baru terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian penipuan di Polres Ngawi.

"Korban ini membeli cabai kering. Setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran ternyata barang tidak kunjung datang. Kemudian korban lapor ke Polres Ngawi dan kami berhasil mengungkap para terduga pelaku adalah narapidana yang masih mendekam di Lapas Kelas I Madiun," kata Dwi.

Dwi mengatakan, kejadiannya bermula saat Asep (korban) menghubungi seseorang untuk membeli cabai kering pada Senin (9/9/2024). Dari hasil tawar-menawar akhirnya disepakati harga Rp 179.400.000 untuk 345 sak cabai kering.

Dari kesepatan itu, kata Dwi, korban mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya (Jawa Timur) dengan tujuan Cirebon (Jawa Barat). Korban juga meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui WhatsApp.

Baca juga: Speedboat Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos Meledak, Beredar Kabar Ada Korban Jiwa

Baca juga: Pengakuan Ipda Rudy Soik, Perwira yang Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang, Garis Polisi Disoal

“Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang, disepakati pada hari Selasa (10/9/2024) barang siap dikirim. Tetapi setelah ditunggu ternyata barang tidak kunjung sampai. Saat dihubungi, sopir ekspedisi membuat berbagai alasan,” jelas Dwi.

Berbekal data di KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim lewat HP, lanjut Dwi, korban melakukan penelusuran. Hasilnya, sopir yang sesuai data tersebut telah menurunkan barang di SPBU Jalan Ir. Soekarno, tepatnya masuk Desa Klitik Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Merasa ada kejanggalan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi. Dari hasil pelacakan Tim Tiger Satuan Reskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, dapat diungkap terdapat lima pelaku yang semuanya berstatus narapidana di Lapas Kelas I Madiun.

Kelima terduga pelaku itu yakni CAP (38), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, sebagai penggagas penipuan online. Pria berinisial CAP itu bekerja sama dengan TJK (39), warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang berperan mencari armada.

Sementara pria berinisial IS sebagai penyambung, beralamat Desa Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Sedangkan, MWA (31), warga Kelurahan Gampang, Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, berperan sebagai pembeli.

Sedangkan FP (34), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, berperan mencari pembeli barang hasil penipuan penggelapan cabai kering ke pembeli di wilayah Sidoarjo.

“Para tersangka melakukan kejahatannya dari dalam Lapas Kelas 1 Madiun dengan peran yang berbeda, menggunakan sarana alat penghubung berupa telepon genggam atau handphone. Berkat sinergitas antara Polres Ngawi dengan pihak Lapas Kelas 1 Madiun, akhirnya terungkap tindak pidana kejahatan tipu online tersebut dikendalikan oleh jaringan yang ada di dalam Lapas," ungkap Dwi.

Dwi menambahkan, tersangka CAP salah satu pelaku dari sindikat dalam Lapas Kelas I Madiun merupakan penggagas dari penipuan online. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved