Berita Tanahlaut
Heboh Penambangan Baru Bara di Perkebunan Kelapa Sawit di Batuampar Tala, Ini Sikap Distanhorbun
Publik di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), sejak beberapa hari terakhir dihebohkan oleh informasi aktivitas
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Publik di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), sejak beberapa hari terakhir dihebohkan oleh informasi aktivitas penambangan di lokasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Batuampar.
Hal itu menyusul beredarnya video di sosial media yang memperlihatkan aktivitas penambangan batu bara di area HGU (Hak Guna Usaha) di lokasi perkebunan sawit milik perusahaan.
Lokasi aktivitas penambangan tersebut dikabarkan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Jorong. Belum diperoleh informasi secara jelas sejak kapan aktivitas itu berlangsung, termasuk terkait legalitasnya.
Perkebunan kelapa sawit itu merupakan perusahaan besar swasta (PBS) ternama. Selain mengembangkan kebun sawit, juga memiliki pabrik CPO (crude palm oil). PBS ini telah cukup lama beroperasi di Tala.
Baca juga: Polisi Lacak Pengemudi yang Lari Usai Kecelakaan di Desa Bentokdarat Batibati Tanahlaut
Baca juga: Dikenal Anak Suka Bergaul, Ini Sosok Aditya Mahasiswa Fakultas Kehutanan ULM Yang Hilang di Hutan
Mengenai hal itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Tala M Faried Widyatmoko ketika dikonfirmasi mengatakan sejauh ini belum ada pemberitahuan dari pihak perusahaan tersebut.
"Belum ada pemberitahuan dari pihak perusahaan sawit tersebut, baik lisan maupun tertulis. Kalau di kebun ada aktivitas lain yang merugikan tentunya kan lapor, paling tidak memberitahukan," tandas Faried kepada banjarmasinpost.co.id, Minggu (13/10/2024)
Ia lantas menceritakan kejadian pada 2009 silam. Kala itu juga ada aktivitas penambangan di lahan sawit perusahaan tersebut dan pihak perusahaan langsung lapor ke berbagai pihak.
Apakah mungkin ada kerjasama resmi antara penambang dan perusahaan sawit tersebut? "Itu yang kami juga belum tahu karena sejauh ini belum ada pemberitahuan apa pun," tandas Faried.
Sepengetahuan dirinya, lanjut Faried, memang ada regulasi yang mengatur pemanfaatan lain pada HGU apabila ada program atau proyek strategis.
"Kalau tak keliru, tambang batu bara termasuk dalam proyek strategis. Tapi ini tolong dicek kembali. Saya dulu hanya pernah mendengar aturan ini tapi belum membaca regulasinya," kata Faried.
Menurutnya terkait hal tersebut, pihak yang lebih kompeten menjelaskan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Termasuk terkait pemanfaatan HGU.
Lebih lanjut ia mengatakan kewenangan perizinan usaha pertambangan batu bara, pemerintah daerah tak lagi memiliki kewenangan. Kini berada pada pemerintah pusat dalam hal perizinannya.
Hal itulah yang membuat pemerintah daerah menjadi sulit mengakses informasi. "Kita tidak tahu apakah memang aturannya, perusahaan hanya cukup berurusan dengan pemerintah pusat saja atau bagaimana," tandas Faried.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)
| Perenang Muda Tala Ini Raup Dua Emas Sekaligus, Kontingen Tala Sementara Tetap Unggul dengan 20 Emas |
|
|---|
| Innalillahi, Mantan Sekda Tanahlaut Dahnial Kifli Berpulang di Malang, Dikebumikan di Pelaihari |
|
|---|
| Hujan Deras Turut Hambat Laga Dragon Dayung, Hari Ini Atlet Tanahlaut Ada yang Tanding Final |
|
|---|
| Dua Perunggu Diraih Atlet Gulat Tanahlaut, Disebut Masih Berpeluang Raih Medali Emas |
|
|---|
| Hari Perdana Tanding Atlet Judo Tala Beri Kejutan, Borong Lima Emas dan Delapan Medali Lainnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.