Kriminalitas di Kaltim

Kabur dan Sembunyi di Hutan, Tahanan Polres PPU Ini Akhirnya Tertangkap

Pelarian Sugi, tahanan Polres Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kaltim yang kabur berakhir. Ia ditangkap di daerah Labangka, Kecamatan Babulu

Editor: Hari Widodo
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Sugi, Tahanan Polres Penajam Paser Utara (PPU) yang kabur berhasil diringkus. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pelarian Sugi, tahanan Polres Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang kabur berakhir.

Tersangka kasus pencabulan ini berhasil ditangkap lagi di daerah Labangka, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/2024). 

Dengan tertangkapnya Sugi, makan seluruh tahanan yang kabur dari Polres PPU berhasil ditangkap.

Diketahui 7 tahanan Polres PPU kabur 21 September 2024 lalu, 4 orang langsung diamankan tidak jauh dari lokasi sel, sedangkan 3 orang lainnya berusaha kabur dari kawasan Mako Polres PPU.

Baca juga: Bobol Teralis, Tiga Orang Tahanan Kabur dari Lapas Kelas III Sukamara Melalui Tembok yang Roboh

Baca juga: Siasat Amelia Bawakan Gergaji untuk Suami di Tahanan, 6 Tahanan Kabur Polsek Tanah Abang Masih Buron

Baca juga: Perburuan Buronan Lapas Sorong Berlanjut, 18 Tahanan Kabur Telah Ditangkap Polisi

 Selanjutnya, 3  tahanan Polres PPU yang kabur ini dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sugi termasuk satu dari tiga tahanan Polres PPU yang masuk DPO.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa Sugi diamankan di daerah Labangka, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Ia selama ini bersembunyi, dengan cara berpindah-pindah lokasi, di dalam hutan.

"Tersangka sudah diamankan, ada upaya kooperatif dari keluarganya," ungkap Kasat AKP Dian Kusnawan via telepon seluler pada Senin (14/10/2024) malam.

 Tersangka Sugi diamankan sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, ia berusaha mendatangi salah satu rumah keluarganya di Labangka.

Beruntungnya, keluarga langsung melaporkan keberadaan Sugi, kepada kepolisian.

Tak butuh waktu lama, Sugi langsung diringkus, dan diamankan ke Polres PPU.

"Ini langsung dibawa ke Polres PPU," jelasnya.

Sugi merupakan tersangka kasus pencabulan.

Ia melarikan diri bersama tersangka lainnya, pada Sabtu 21 September 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved