Berita HSS

Polres HSS Masih Selidiki Tambang Batu Putih Diduga Ilegal di Desa Madang Padang Batung

Polres Hulu Sungai Selatan menyatakan masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tambang batu putih illegal di gunung batu 

|
Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/hanani).
Kapolres HSS AKBP M Yakin Rusdi saat memberikan keterangan pers terkait berbagai kasus yang diungkap selama triwulah ke 3 tahun 2024, termasuk kasus dugaan penambangan illegal yang masih dalam penyelidikan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Polres Hulu Sungai Selatan menyatakan masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tambang batu putih illegal di gunung batu di Dusun Tayup, Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Penyelidikan dilakukan setelah terjadi kecelakaan pekerja tambang meninggal dunia di lokasi penambangan manual tersebut pada Senin 16 September 2024 lalu.

 Kapolres HSS AKBP M Yakin Rusdi, melalui Kasat Reskrim Iptu May Felly, Senin (14/10/ 2024) dalam keterangan persnya menyatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara, memeriksa para saksi, saksi ahli dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

 “Sebelumnya, kami melakkan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan visum terhadap korban, dan mengambil titik koordinat lokasi yang dituangkan daklam overlay,”kata Felly. 

Baca juga: Jalan Utama di Kampung Nelayan Tala Ini Compang-Camping, Waktu Tempuh Jadi Dua Kali Lebih Lama

Baca juga: Disalurkan ke KPU Hingga Bawaslu, Dana Rp 50 Miliar untuk Pilkada HSS 2024 Penganggarannya Dicicil

Polres HSS, kata Felly juga meminta pendapat terhadap ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terkait penambangan batu gunung jenis batu putih tersebut.

  “Jika sudah ada keterangan ahli, bisa dilanjutkan kepenyidikan,”ujarnya. 

Disebutkan, perkara ini tidak mudah, karena harus mendengarkan terangan saksi ahli terlebih dahulu agar tak salah Langkah. 

Dugaan penambangan secara illegal berawal terjadinya kecelakaan di lokasi tambang batu putih.

 Pada 16 September 2024, Sainah (30), warga Desa Lungai, Kandangan tewas mengenaskan, akibat terjepit batu, yang mengalami pergeseran saat bekerja membantu suaminya memecah batu di lokasi. 

Anggota Satreskrim Polres HSS yang melakukan penyelidikan dan olah TKP menemukan areal lokasi penambagan batu tersebut tak memiiki izin usaha pertambangan  batuan.

Diketahui lahan tersebut milik Mazuki alias Uking. Terkait  pertambangan batuan  tanpa izin itu, Satreskrim pun menyatakan, ada tindak pidana yaitu kelalaian yang meyebabkan orang meninggal dunia.

 Sebagaimana di atur pasal 158 UU NOmor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009tentang Pertambangan Minerba dan atau Pasal 359 KUHP , dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 

“Kami telah menyita satu unit mesin gensetdan satu lembar pakaian biru milik korban sebagai barang bukti. Korban adalah pekerja yang diupah  di pertambangan batu tersebut,”katanya. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

 Kapolres HSS AKBP M Yakin Rusdi saat memberikan keterangan pers terkait berbagai kasus yang diungkap selama triwulah ke 3 tahun 2024, termasuk kasus dugaan penambangan illegal yang masih dalam penyelidikan. 
(Banjarmasinpost.co.id/hanani).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved