Berita Banjarmasin

Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Kanitresnarkoba Polres Barsel Berharap Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Oknum Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Aiptu Andi Kahartang berharap divonis bebas dari segala dakwaan JPU

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Suasana sidang dengan terdakwa Andi Kahartang, mantan Kanitresnarkoba Polres Barsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Oknum Polisi di Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Aiptu Andi Kahartang berharap divonis bebas dalam perkara narkoba yang membelitnya.

Hal ini pun disampaikan oleh Andi Kahartang melalui penasihat hukumnya, Sugeng Aribowo dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan, hari ini Selasa (15/10/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam sidang dengan agenda nota pembelaan tersebut, Andi Kahartang melalui penasihat hukumnya mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, ada beberapa hal yang menyatakan bahwa terdakwa tidak seperti yang dituduhkan oleh JPU.

"Untuk itu kami memohon Majelis Hakim menerima seluruh nota pembelaan terdakwa, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2," ujar penasihat hukum terdakwa

Kemudian Sugeng Aribowo juga menyatakan meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU.

"Terbukti tidak seperti yang didakwakan oleh JPU. Misalnya berdasarkan keterangan saksi Supian, Andi Kahartang mengatakan meminta jalur untuk tangkapan, tapi JPU mengatakan itu adalah permufakatan jahat. Jadi jelas maksudnya ini adalah untuk jalur tangkapan bukan untuk mengedarkan," katanya.

Baca juga: Kedapatan Simpan Lebih 1 Kg Sabu, Pria di Banjarmasin Ini Divonis 12 Tahun Penjara  

Andi Kahartang sendiri pada sidang sebelumnya, diancam dengan pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan narkoba, terdakwa dinilai berbelit-belit dan juga kemudian terdakwa adalah seorang anggota Polri.

Dan pada tuntutannya, JPU pun menyatakan terdakwa Andi Kahartang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama JPU.

"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda Rp 2 Miliar subsidaer kurungan selama 6 bulan," ujar ujar Yosephine selaku JPU dalam persidangan.

Atas tuntutan dari JPU tersebut, terdakwa Andi Kahartang pun melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan.

Oleh Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa (22/10/2024) dengan agenda pembelaan.

Terdakwa Andi Kahartang terseret dalam perkara ini, bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (28/2/2024).

Saat itu petugas dari BNNP Kalsel mengamankan seorang pria bernama Haris Rahmat alias Haris dan Supiansyah alias Supian. Keduanya menjalani penuntutan terpisah.

Awalnya petugas BNNP Kalsel menerima informasi bahwa Haris sering melakukan transaksi narkotika di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Timbang Rasa Komp Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved