Berita Banjarmasin

Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Kanitresnarkoba Polres Barsel Berharap Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Oknum Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Aiptu Andi Kahartang berharap divonis bebas dari segala dakwaan JPU

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Suasana sidang dengan terdakwa Andi Kahartang, mantan Kanitresnarkoba Polres Barsel 

Haris pun saat itu baru saja turun dari satu unit sepeda motor, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan petugas menemukan sebanyak 4 paket sabu di dalam jok, dengan berat 405,6 gram.

Setelah dilakukan pengembangan dan berdasarkan nyanyian dari Haris, diketahui bahwa sabu tersebut adalah milik Supian yang juga berstatus sebagai warga binaan di Rutan Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barsel, Kalteng.

Dan Haris diamankan oleh petugas BNNP Kalsel saat tengah bersiap melakukan pengantaran ke daerah Buntok, yang diperintahkan oleh Supian.

Oleh petugas, Haris pun dibawa ke Buntok dalam rangka pengembangan. Dan saat itu Haris terus dihubungi oleh Haris terkait dengan pengantaran sabu.

Setibanya di Buntok, Haris pun diarahkan oleh Supian untuk menunggu di sebuah tempat. Dan saat itu Haris sudah dalam pengawalan petugas.

Kemudian seseorang pria tiba di lokasi dan turun dari mobil kemudian mengetuk pintu mobil yang dikendarai oleh Haris dan petugas BNNP Kalsel.

Setelah mengambil paket sabu, petugas BNNP Kalsel pun kemudian menangkap Andi Kahartang yang belakang diketahui juga menjabat sebagai Kanitresnarkoba ini.

Andi Kahartang yang belakangan diketahui saat itu menjabat sebagai Kanitresnarkoba Polres Barsel, bahkan sempat memberontak serta melawan, dan juga mengaku sebagai seorang anggota Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dompetnya ditemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.

Saat diamankan petugas, Andi Kahartang pun ternyata sempat berupaya kabur dan bercebur ke sungai hingga petugas pun sempat memberikan tembakan peringatan. Dan dia pun berhasil ditangkap.

Setelah itu, petugas pun mengamankan Supian dan ketiganya pun dibawa ke Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk pelaku Haris dan Supian, juga dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsidaer 6 bulan penjara. Namun sidang tuntutan untuk terdakwa Haris dan Supian ini sudah dilakukan pada Selasa (1/10/2024).

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved