Kabar DPRD Tanahlaut
SK Pimpinan Definitif dari Gubernur Tak Kunjung Terbit, Pembahasan Raperda APBD 2025 Terancam
Hingga kini DPRD Tala belum memiliki pimpinan definitif. Ini menyusul tak kunjung terbitnya SK dari Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Hingga kini DPRD Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan Kalsel), belum memiliki pimpinan definitif.
Ini menyusul tak kunjung terbitnya surat keputusan (SK) dari Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
Informasi dihimpun Kamis (17/10/2024), berkas usulan SK gubernur tersebut telah diajukan Pemkab Tala sejak pekan keempat November lalu.
Semua telah berproses di Pemprov Kalsel dan diestimasi terbit pada 7 Oktober 2024.
Namun pada 6 Oktober 2024 terjadi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Dinas PUPR Kalsel yang kemudian turut menyeret Gubernur sebagai tersangka.
Hal itu langsung berimbas terhadap nasib SK tersebut karena belum sempat ditandatangani Gubernur. Meski DRD Tala beberapa pekan lalu telah melakukan pengukuhan/penetapan pimpinan definitif, namun pelantikan belum bisa dilaksanakan karena belum adanya SK tersebut.
Lantaran pimpinan definitif belum dilantik sehingga alat kelengkapan dewan (AKD) juga belum bisa dibentuk. Otomatis hal ini berimbas terhadap pembahasan Reperda APBD 2025 yang telah disampaikan eksekutif, Rabu kemarin.
Sebagai informasi alat kelengkapan DPRD meliputi komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Perda, dan Badan Kehormatan.
Proses pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) setidaknya melibatkan Badan Anggaran. Pada tahap pembahasan teknis dengan SKPD melibatkan komisi-komisi.
"Kemarin rapat paripurna penyampaian Raperda APBD 2025 masih bisa saja dilaksanakan karena dewan hanya menerimakan saja sifatnya," ucap anggota DPRD Tala Joko Pitoyo.

Namun untuk tahapan selanjutnya, sebut politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, belum bisa dilaksanakan karena pembahasannya melibatkan AKD seperti Banggar dan komisi.
"Dampaknya AKD belum bisa terbentuk, otomatis pimpinan, komisi, Banmus, Banggar, Bapemperda, dan Badan Kehormatan belum bisa bekerja. Tata tertib serta kode etik tidak bisa ditetapkan," timpal H Arkani, anggota DPRD Tala lainya.
Selain itu, lanjut politisi Partai Demokrat Tala ini, konsultasi dan kunker (kunjungan kerja) pun belum dapat dilakukan kecuali pimpinan sementara. Sedangkan anggota belum bisa melaksanakan.
"Sedangkan saat ini pekerjaan sudah di depan mata seperti membahas APBD 2025," kata Arkani.
Dampak lainnya, paparnya, yakni program kerja dewan belum dapat dilaksanakan karena menunggu pimpinan definitif.
APBD 2025
DPRD Kabupaten Tanahlaut
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pemkab Tala
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Bacakan UUD 1945 Pada Hari Lahir Pancasila, Anggota DPRD Tala : Momen Renungkan Nilai-nilai Luhur |
![]() |
---|
DPRD Tala Apresiasi Capaian WTP, Berharap Berdampak Langsung Pada Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Dewan Apresiasi Pelaksanaan APBD 2024, Sejumlah Saran dan Rekomendasi Disampaikan ke Eksekutif |
![]() |
---|
Pimpinan Dewan Apresiasi Hibah Rehab Gedung PN Pelaihari, Komitmen Perkuat Kualitas Pelayanan Hukum |
![]() |
---|
Waket Komisi II DPRD Tala Hadiri Diseminasi Audit Kasus Stunting, Ini Pesan Penting Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.