Berita Banjarmasin
Jadi Kurir Narkoba, Perempuan di Banjarmasin Ini Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 Miliar
Terdawa kasus Sabu Esi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin karena kedapatan menyimpan sabu selama 9 tahun penjara
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jadi kurir peredaran gelap narkoba, membuat seorang perempuan di Banjarmasin yakni Esi Handayani pun dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama
Hal ini seiring vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Esi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait narkoba, Rabu (23/10/2024).
Sidang sendiri dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indra Meinanta Vidi SH.
Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa," ujar Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar, dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Update Pengungkapan 70 Kg Sabu Kapolda Kalsel : Pengembangan akan Dilakukan Bersama Mabes Polri
Baca juga: Daftar Anggota Komisi III DPR RI 2024-2024, Dari Kalsel Ada Endang Agustina hingga Rikwanto
Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Anak dan Perempuan Martapura ini pun terlihat pasrah.
Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari atas putusan yang dibacakan tersebut, apakah akan menerima atau sebaliknya.
Putusan ini sendiri terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut penjara 10 tahun untuk terdakwa serta denda sebesar Rp 2 Miliar subsidaer 6 bulan kurungan.
Esi sendiri duduk di kursi pesakitan setelah diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Senin (1/7/2024) di Jalan Bumi Mas Raya Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin.
Saat itu Esi diamankan ketika hendak mengambil paket sabu yang diletakkan oleh seseorang dengan cara diranjau di sekitar lokasi.
Petunjuk pun didapat oleh petugas dari handphone milik Esi, bahwa sabu yang akan diambil berada di sekitar lokasi.
Dan benar saja, petugas pun berhasil mendapatkan satu paket narkoba berisi 99,23 gram sabu.
Bersama barbuk hampir 1 ons sabu tersebut, petugas pun membawa Esi ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Update Pemuda Diduga Tenggelam di Banjaraya Banjarmasin, Keluarga Korban Minta Polisi Selidiki |
|
|---|
| Nasib Honorer di Banjarmasin Usai Gagal Diangkat PPPK, Ada Ingin Pindah Kerja hingga Tetap Coba CPNS |
|
|---|
| Kepala Disdik dan Disbudporapar Banjarmasin Dilantik, Ryan Utama dan Ibnu Sabil Beber Program |
|
|---|
| Update Pemuda Diduga Tenggelam di Dermaga Banjaraya, Basarnas Banjarmasin: Arus Sungai Cukup Kuat |
|
|---|
| Diduga Tenggelam di Pelabuhan Banjaraya, Pemuda Ini Sempat Ucapkan Permintaan Maaf ke Keluarga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.