Berita Banjarmasin

Jadi Kurir Narkoba, Perempuan di Banjarmasin Ini Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 Miliar

Terdawa kasus Sabu Esi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin karena kedapatan menyimpan sabu selama 9 tahun penjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Terdakwa Esi mengikuti persidangan secara online. INi divonis 9 tahun penjara 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jadi kurir peredaran gelap narkoba, membuat seorang perempuan di Banjarmasin yakni Esi Handayani pun dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama 

Hal ini seiring vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Esi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait narkoba, Rabu (23/10/2024).

Sidang sendiri dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indra Meinanta Vidi SH.

Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa," ujar Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar, dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Update Pengungkapan 70 Kg Sabu Kapolda Kalsel : Pengembangan akan Dilakukan Bersama Mabes Polri

Baca juga: Daftar Anggota Komisi III DPR RI 2024-2024, Dari Kalsel Ada Endang Agustina hingga Rikwanto

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Anak dan Perempuan Martapura ini pun terlihat pasrah.

Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari atas putusan yang dibacakan tersebut, apakah akan menerima atau sebaliknya.

Putusan ini sendiri terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut penjara 10 tahun untuk terdakwa serta denda sebesar Rp 2 Miliar subsidaer 6 bulan kurungan.

Esi sendiri duduk di kursi pesakitan setelah diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Senin (1/7/2024) di Jalan Bumi Mas Raya Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin.

Saat itu Esi diamankan ketika hendak mengambil paket sabu yang diletakkan oleh seseorang dengan cara diranjau di sekitar lokasi.

Petunjuk pun didapat oleh petugas dari handphone milik Esi, bahwa sabu yang akan diambil berada di sekitar lokasi.

Dan benar saja, petugas pun berhasil mendapatkan satu paket narkoba berisi 99,23 gram sabu.

Bersama barbuk hampir 1 ons sabu tersebut, petugas pun membawa Esi ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved