Kriminalitas di Kalsel

Gerayangi Tubuh Korbannya, Begini Modus Kakek 65 Tahun di Tanahbumbu Muluskan Aksi Mesumnya

Seorang kakek 65 tahun di Tanahbumbu diamankan personel Polres Tanahbumbu karena diduga melakukan tindakan bejat dengan modus ritual buang sial

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tanahbumbu untuk BPost
Kakek 65 Tahun di Tanahbumbu diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan bejat kepada korban. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Berkedok ritual buang sial, seorang perempuan  warga Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanahumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel)  diduga menjadi korban tindakan bejat oleh kakek berusia 65 tahun.

Itu disampaikan oleh Kapolres Tanahumbu,  melalui Kasi Humas Polres Tanahbumbu Iptu Jonser Sinaga, Kamis (24/10/2024) bahwa kakek berinisial HR itu mengakui seluruh perbuatannya pada polisi, usai diamankan.

Kejadian bermula ketika si kakek datang ke rumah korban, EN, yang berada di Desa Giri Mulya, Jumat (20/09/24) sekira pukul 08.00 Wita.

Saat itu pelaku memberitahukan kepada korban untuk memandikannya dengan ritual khusus, pelaku juga mengatakan bahwa kedua orang tua korban sudah mengetahui akan dilangsungkannya ritual ‘buang sial’ tersebut.

Baca juga: Isi HP K Ayah Bejat di Pati yang Setubuhi Anak Kandungnya 10 Kali Bikin Geram, Sempat Ancam Bunuh

Baca juga: Diduga Setubuhi dan Culik Pacar Anak di Bawah Umur, Pria Banjarmasin Ini Diamankan Polisi

Kakek mesum mulai memandikan korban, dan  sudah dalam keadaan telanjang bulat, setelah menyiram air pertama, si kakek meraba seluruh badan sembari memegang kemaluan korban. 

Dia juga menggesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban, setelahnya, masing-masing membersihkan diri.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bersama korban tersebut terjadi beberapa kali dalam bulan yang sama. 

Hingga pada hari Jum’at, 18 Oktober 2024, korban meninggalkan rumah bersama dengan pelaku tanpa seizin orang tuanya, orang tua korban (pelapor) pun menanyakan kepada pelaku tentang keberadaan korban. Melalui sambungan telepon, pelaku menyebut bahwa korban bersamanya dan tidak mau pulang.

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima melaporkan ke Polsek Kuranji,” beber Kasi Humas Polres Tanahbumbu.

Baca juga: Viral Guru SMKN 1 Kendal Digerebek Mesum di Masjid, Ketahuan Selingkuh dengan Murid

Unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu, bersama Unit Reskrim Polsek Kuranji, menangkap seorang di Jalan Lingkar Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa (22/10/2024) pukul 16.00 Wita.

Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 15 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved