Berita Tabalong

Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pria di Tabalong Diringkus Polisi di Bengkel Tempat Bekerja

Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Tabalong karena melakukan tindakan asusia terhadap gadis di bawah umur

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Ilustrasi kekerasan. (Shutterstock)
Ilustrasi tindak asusila terhadao anak di bawah umur. Seorang pria diringkus Satreskrim Polres Tabalong karean setubuhi anak di bawah umur 

Sesampainya di bengkel miliknya, pelaku langsung menarik korban ke dalam bengkel tersebut dan mengunci pintu bengkel.

Saat itu ubu korban yang terlebih dahulu tiba di rumah sempat menelpon korban karena korban belum juga tiba 

Namun korban tidak bisa mengangkatnya karena tas korban di simpan pelaku yang sudah berniat jahat ke korban.

Lalu,di dalam bengkel pada saat posisi korban terbaring di atas tikar, pelaku langsung berupaya lakukan perbuatan asusila secara paksa. Korban saat itu tidak berani berteriak karena pelaku berkata apabila ribut dan terdengar orang lain maka mereka bisa dikawinkan secara paksa.

Dari situ, pelaku kemudian melanjutkkan lagi aksinya hingga secara paksa berhasil menyetubuhi korban.

Setelah lakukan perbuatan itu, pelaku langsung mengantarkan korban pulang ke rumah orangtuanya.

Korban yang tak terima, kemudian pada malam harinya memberitahukan kejadian tersebut kepada sang ibu.

Mendengar itu tentu saja ibu korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan melaporkan ke pihak kepolisian, hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved