Berita Tabalong
Tuntaskan Tunggakan Pajak Usaha Jasa Boga, Kejari Tabalong Pulihkan Keuangan Negara Rp 5 Miliar
Keuangan negara sebesar Rp5 miliar berhasil dipulihkan Tim JPN pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Keuangan negara sebesar Rp5 Miliar berhasil dipulihkan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Rabu (8/10/2025).
Pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari pembayaran tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa boga atau catering selaku wajib pajak daerah Kabupaten Tabalong.
Pendampingan Tim JPN ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus No: B-875/BAPENDA/800.1.11.1/IX/2025 tanggal 16 September 2025 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong.
Kajari Tabalong, Anggara Surya Nagara, menyampaikan, ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi JPN dalam upaya pemulihan keuangan negara, khususnya terkait tunggakan pajak daerah yang berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sebagaimana diamanatkan dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2021," katanya.
Baca juga: Warga Waling Tabalong Dilaporkan Hilang, Petugas Gabungan Lakukan Pencarian Hingga ke Aliran Sungai
Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Datun untuk bertindak sebagai JPN baik di dalam maupun di luar pengadilan, guna mewakili kepentingan negara dan pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga keuangan dan kekayaan negara.
Ditambahkannya, dalam pelaksanaan fungsi tersebut Tim JPN Kejari Tabalong telah melakukan langkah-langkah strategis melalui kegiatan pendampingan hukum dan penegakan kepatuhan wajib pajak daerah, bekerja sama dengan Bapenda Kabupaten Tabalong.
"Capaian ini merupakan bentuk nyata peran Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi PAD serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel," katanya.
Peran JPN, lanjut Kajari, tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari fungsi strategis Kejaksaan dalam menjaga marwah negara melalui pemulihan aset dan penerimaan keuangan yang tertunggak.
Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan.
"Kejaksaan Negeri Tabalong berkomitmen untuk terus mengawal kepatuhan hukum di bidang pajak daerah serta mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar memenuhi kewajibannya secara tertib dan berkelanjutan," tandas Kajari.
Baca juga: Pemkab Tabalong Gelar Lelang Jabatan untuk Isi Kekosongan Pejabat, Ini Enam Posisi yang Dibuka
Keberhasilan pemulihan keuangan negara melalui penyelesaian tunggakan pajak daerah ini diharapkan dapat menjadi momentum penguatan peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penjagaan aset dan penerimaan negara atau daerah.
Selain itu, juga dapat menjadi bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan fiskal daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Warga Waling Tabalong Dilaporkan Hilang, Petugas Gabungan Lakukan Pencarian Hingga ke Aliran Sungai |
![]() |
---|
Pemkab Tabalong Gelar Lelang Jabatan untuk Isi Kekosongan Pejabat, Ini Enam Posisi yang Dibuka |
![]() |
---|
Polisi Cegat Dua Pembawa Senpi Laras Panjang di Tabalong, Tak Ada Surat izin |
![]() |
---|
Tak Terima Ditegur Goda Dua Perempuan Muda, Pria di Tabalong Lukai Teman Nongkrong |
![]() |
---|
100 Motor dan 10 Mobil Dipajang, Peminat Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Tabalong Bisa Cek Kondisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.