Berita Tabalong

Tuntaskan Tunggakan Pajak Usaha Jasa Boga, Kejari Tabalong Pulihkan Keuangan Negara Rp 5 Miliar

Keuangan negara sebesar Rp5 miliar berhasil dipulihkan Tim JPN pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Kejari Tabalong untuk BPost
Kajari Tabalong, Anggara Surya Nagara bersama Kepala Bapenda Tabalong perlihatkan uang tunggakan pajak usaha jasa boga Rp 5 miliar yang berhasil dipulihkan, Rabu (8/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Keuangan negara sebesar Rp5 Miliar berhasil dipulihkan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Rabu (8/10/2025).

Pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari pembayaran tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa boga atau catering selaku wajib pajak daerah Kabupaten Tabalong

Pendampingan Tim JPN ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus No: B-875/BAPENDA/800.1.11.1/IX/2025 tanggal 16 September 2025 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong.

Kajari Tabalong, Anggara Surya Nagara, menyampaikan, ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi JPN dalam upaya pemulihan keuangan negara, khususnya terkait tunggakan pajak daerah yang berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sebagaimana diamanatkan dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2021," katanya.

Baca juga: Warga Waling Tabalong Dilaporkan Hilang, Petugas Gabungan Lakukan Pencarian Hingga ke Aliran Sungai

Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Datun untuk bertindak sebagai JPN baik di dalam maupun di luar pengadilan, guna mewakili kepentingan negara dan pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga keuangan dan kekayaan negara.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaan fungsi tersebut Tim JPN Kejari Tabalong telah melakukan langkah-langkah strategis melalui kegiatan pendampingan hukum dan penegakan kepatuhan wajib pajak daerah, bekerja sama dengan Bapenda Kabupaten Tabalong

"Capaian ini merupakan bentuk nyata peran Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi PAD serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel," katanya.

Peran JPN, lanjut Kajari, tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari fungsi strategis Kejaksaan dalam menjaga marwah negara melalui pemulihan aset dan penerimaan keuangan yang tertunggak. 

Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan.

"Kejaksaan Negeri Tabalong berkomitmen untuk terus mengawal kepatuhan hukum di bidang pajak daerah serta mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar memenuhi kewajibannya secara tertib dan berkelanjutan," tandas Kajari.

Baca juga: Pemkab Tabalong Gelar Lelang Jabatan untuk Isi Kekosongan Pejabat, Ini Enam Posisi yang Dibuka

Keberhasilan pemulihan keuangan negara melalui penyelesaian tunggakan pajak daerah ini diharapkan dapat menjadi momentum penguatan peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penjagaan aset dan penerimaan negara atau daerah. 

Selain itu, juga dapat menjadi bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan fiskal daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved