Selebrita
Momen Raffi Ahmad Gabung Bareng Para Menteri Pilihan Prabowo, Suami Nagita Pilih Duduk di Pojokan
Momen Raffi Ahmad gabung bareng para Menteri pilihan Presiden Prabowo Subianto, suami Nagita Slavina pilih duduk di pojokan.
Meski demikian, Raffi Ahmad dan Gus Miftah diketahui tidak akan mendapatkan dana pensiun setelah masa bakti mereka sebagai utusan khusus presiden berakhir.
Hal itu sudah tertulis dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
"Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis pasal 8 aturan itu.
Gaji Utusan Khusus Presiden
Lantaran disebutkan bahwa gaji utusan khusus presiden setara dengan menteri, maka besaran gaji itu bisa dilihat lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000.
Dalam pasal 2 tertulis bahwa menteri negara memperoleh gaji pokok senilai Rp5.040.000 per bulan.
Dengan begitu, Raffi Ahmad akan memperoleh gaji yang sama dengan aturan tersebut.
Selain menerima gaji pokok, para menteri juga akan menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), yaitu sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Maka, setiap menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Artinya, utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad bakal menerima pendapatan bulanan hingga Rp18.648.000 per bulan (gaji Rp5.040.000 + tukin Rp13.608.000).
Hal tersebut, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain. Lebih lanjut, utusan khusus presiden diperbolehkan memiliki asisten untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 sudah diatur bahwa utusan khusus presiden hanya boleh memiliki dua asisten.
Kemudian, dituliskan juga, setiap asisten itu boleh dibantu paling banyak dua pembantu asisten.
"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 (dua) pembantu asisten," bunyi pasal 26 ayat 1.
"Pembantu asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretaris Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara," bunyi pasal 26 ayat 2.
Janji Prioritaskan Urusan Negara
Setelah dilantik sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad mengaku akan mempertimbangkan masa depannya di industri hiburan.
Rumah Sahroni dan Uya Kuya Cs Begitu Mudah Dimasuki Penjarah, Denny Sumargo Ungkap Kegelisahannya |
![]() |
---|
Tangis Ayu Ting Ting Pecah, Perilaku Eko Patrio Cs di DPR Disorot Wendy, Andhika: Stop Reaksi Konyol |
![]() |
---|
Murka Chelsea Olivia Lihat Kelakuan Bejat ART di Rumah, Khawatir Kondisi Anaknya |
![]() |
---|
Sumber Uang Lisa Mariana Goyah Usai Fitur Live TikTok Dimatikan: Kasihan yang Cari Nafkah |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Tabiat Asli Eko Patrio Usai Rumahnya Dijarah Massa, Singgung Soal Tikus di DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.