Selebrita

Momen Raffi Ahmad Gabung Bareng Para Menteri Pilihan Prabowo, Suami Nagita Pilih Duduk di Pojokan

Momen Raffi Ahmad gabung bareng para Menteri pilihan Presiden Prabowo Subianto, suami Nagita Slavina pilih duduk di pojokan.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram raffinagita1717
Kolase Raffi Ahmad kala dilantik jadi Utusan Khusus Presiden dan saat mengikuti pembekalan bersama para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Magelang. 

Meski demikian, Raffi Ahmad dan Gus Miftah diketahui tidak akan mendapatkan dana pensiun setelah masa bakti mereka sebagai utusan khusus presiden berakhir.

Hal itu sudah tertulis dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

"Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis pasal 8 aturan itu.

Gaji Utusan Khusus Presiden

Lantaran disebutkan bahwa gaji utusan khusus presiden setara dengan menteri, maka besaran gaji itu bisa dilihat lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000.

Dalam pasal 2 tertulis bahwa menteri negara memperoleh gaji pokok senilai Rp5.040.000 per bulan.

Dengan begitu, Raffi Ahmad akan memperoleh gaji yang sama dengan aturan tersebut.

Selain menerima gaji pokok, para menteri juga akan menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), yaitu sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Maka, setiap menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18.648.000 per bulan.

Artinya, utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad bakal menerima pendapatan bulanan hingga Rp18.648.000 per bulan (gaji Rp5.040.000 + tukin Rp13.608.000).

Hal tersebut, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain. Lebih lanjut, utusan khusus presiden diperbolehkan memiliki asisten untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas. 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 sudah diatur bahwa utusan khusus presiden hanya boleh memiliki dua asisten.

Kemudian, dituliskan juga, setiap asisten itu boleh dibantu paling banyak dua pembantu asisten.

"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 (dua) pembantu asisten," bunyi pasal 26 ayat 1.

"Pembantu asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretaris Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara," bunyi pasal 26 ayat 2.

Janji Prioritaskan Urusan Negara

Setelah dilantik sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad mengaku akan mempertimbangkan masa depannya di industri hiburan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved