Selebrita

Momen Raffi Ahmad Gabung Bareng Para Menteri Pilihan Prabowo, Suami Nagita Pilih Duduk di Pojokan

Momen Raffi Ahmad gabung bareng para Menteri pilihan Presiden Prabowo Subianto, suami Nagita Slavina pilih duduk di pojokan.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram raffinagita1717
Kolase Raffi Ahmad kala dilantik jadi Utusan Khusus Presiden dan saat mengikuti pembekalan bersama para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Magelang. 

Didampingi oleh istrinya, Nagita Slavina, dalam pernyataannya Raffi juga bersyukur bisa mengemban amanah ini.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Prabowo atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Baca juga: Gisella Anastasia Bicara Rindu dan Penyesalan, Eks Gading Marten Ungkap Makna Mendalam di Lagu Baru

"Saya sangat bersyukur atas segala rahmat yang telah diberi dan saya sekali lagi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dan kehormatannya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas kepercayaannya melantik saya menjadi utusan khusus presiden dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni," ucapnya pasca pelantikan.

Ia mengaku siap mengabdikan dirinya selepas ditunjuk sebagai pejabat publik. Raffi Ahmad berharap bisa menjalankan tugas sesuai arahan dari Presiden Prabowo.

"Alhamdulillah ini menjadi di mana saya memiliki kesempatan mengabdikan diri saya kepada Tanah Air tercinta."

"Mudah-mudahan apa yang saya lakukan di sini saya bisa bekerja maksimal untuk membantu meringankan dan mengakselerasi apa yang sudah diarahkan bapak presiden agar bisa terpenetrasi dengan baik," lanjutnya.

Tugas Raffi Ahmad

Tugas Utusan Khusus Presiden termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden.

Penetapan perpres itu ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024.

Baik penasihat khusus presiden dan utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," bunyi pasal 17.

Utusan khusus ini, juga memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah.

Utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi pasal 18 ayat 1.

Potret Raffi Ahmad didampingi Nagita Slavina usai dilantik jadi Utusan Khusus Presiden.
Potret Raffi Ahmad didampingi Nagita Slavina usai dilantik jadi Utusan Khusus Presiden. (Instagram raffinagita1717)

Baca juga: Mendadak Ayu Ting Ting Bicara Sosok Adik untuk Bilqis, Andre Taulany Sepakat: Masih Oke

Tak Dapat Uang Pensiun

Utusan khusus presiden memiliki gaji setara menteri sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 6 aturan itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved