Nasional

Termasuk soal PHK, ini Daftar Isi 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Dikabulkan MK untuk Direvisi

Mahkamah Konstitisi (MK) mengabulkan sebagian gugatan partai buruh dan serikat pekerja terkait beberapa pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
Massa BEM se-Kalimantan Selatan saat berhadapan dengan pasukan polisi pada aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, depan Gedung DPRD Kalsel, Kamis (6/4/2023). Mahkamah Konstitisi (MK) mengabulkan sebagian gugatan partai buruh dan serikat pekerja terkait beberapa pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja.  

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mahkamah Konstitisi (MK) mengabulkan sebagian gugatan partai buruh dan serikat pekerja terkait beberapa pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja. 

Dalam putusannya MK juga mengubah sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja(CIptaker). Ada 21 pasal yang diubah oleh MK, salah satunya terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (31/10/2024).

Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU.

Pasal-pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ada perimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker. MK mengatakan hal itu dapat mengancam perlindungan hak para pekerja.

Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan Upah di 2025 Sebesar 8–10 Persen: untuk Makan Saja Sudah Sulit

Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2025, Partai Buruh Kalimantan Selatan Berencana Turun ke Jalan 

"Perimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara, in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha," ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Atas keluarnya putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.

MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.

"Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," ujar Enny.

MK juga mengurai 21 pasal UU Cipta Kerja yang diubah, berikut rinciannya:

1. Menyatakan frasa 'Pemerintah Pusat' dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja'

2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan 'tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia'

 3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan 'Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan'

4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 dalam pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan 'Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf Latin', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin'

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved