Berita Kotabaru

Permainan Boneka Capit Masih Marak, MUI Kotabaru Buka Suara

Ini kata ulama dan MUI Kotabaru mengenai maraknya permainan boneka capit di wilayah Kabupaten Kotabaru, simak mengenai permainan ini

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/muhammad tabri
Seorang anak bermain mesin capit di Kecamatan Pulau laut Sigam beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Permainan boneka Capit di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan masih marak dan mudah ditemukan di kios atau warung-warung.

Kondisi ini sempat  menimbulkan keresahan, karena dinilai mengandung unsur judi dan tidak bagus untuk mewarnai tumbuh kembang anak-anak yang masih dalam masa pendidikan.

Setidaknya hal ini diungkapkan KH Bahrudin Abdullah, satu di antara pemuka agama di Kabupaten Kotabaru, tepatnya di Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Jannah, Baru Salira ini berharap permainan berbayar dengan Mengiming-imingi keuntungan itu bisa ditiadakan.

Sehingga anak-anak yang belum faham bisa terhindar dan tidak terbiasa dengan hal yang tidak baik untuk generasi selanjutnya tersebut.

"Memang itu kecil nominalnya, tapi tetap hukumnya tidak boleh. Karena membiasakan anak cucu kita hal yang tidak baik. Ada unsur judinya," ungkap beberapa waktu lalu.

Baca juga: Viral Penampakan Buaya Besar Muncul di Area Laut Siring Pantai Pagatan Tanbu, Terekam Kamera Drone

Baca juga: Al Jihad Banjarmasin Dinobatkan sebagai Masjid Unggulan Percontohan Nasional

Kondisi ini juga dinilai memperparah, karena praktik judi online (Judol) di kalangan orang dewasa juga kian marak dan makin mudah  diakses.

Berkenaan pendapat KH Bahrudin Abdullah ini, Ketua MUI Kotabaru, Mukhyar Darmawi menanggapi memang hal itu berdampak negatif bagi anak-anak, terutama dalam hal pendidikan yang secara tidak langsung.

"Permainan ini mengarah ke hal negatif, itu benar," ucapnya sependapat, Jumat (8/11/2024).

Namun menurutnya, tidak mesti ada fatwa dan jika secara agama secara normatif tidak betul bisa MUI bersikap.

MUI sendiri sangat hati-hati dalam mengeluarkan fatwa dalam memutuskan suatu hal. Karena akan didengar dan berpotensi menimbulkan pro dan kontra, bahkan konflik horizontal.

Produk fatwa sendiri perlu banyak peninjauan dan melihat lebih jeli, apakah menimbulkan kericuhan, kebingungan maupun lainnya dimasyarakat, maka MUI bisa memberikan tanggapan, namun sekali lagi tidak harus melalui fatwa.

Dirinya pun tidak mempersoalkan jika ada yang mengutarakan pendapat pribadi sesuai pemahaman, dan ditaati, maka tidaklah masalah.

Melihat fenomena ini, menurutnya masyarakat juga perlahan paham dan akan meninggalkan permainan itu, karena merasa tertipu dan dirugikan.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved